Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Dukung BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Warganya

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, saat menyerahkan santunan JKM kepada ahli waris dari Mair (Linmas Kecamatan Jatiasih). ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengajak warga lingkungan masjid untuk peduli perlindungan sosial.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, di sela melaksanakan program “Jumat Keliling” di Masjid Al-Hidayah yang berlokasi di Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, baru-baru ini.

Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Kota, Uus Supriyadi, menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada dua orang ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atas nama Sabdi Sonny (pengurus RT RW Kota Bekasi) dan Mair (Linmas Kecamatan Jatiasih). Masing-masing santunan JKM yang diberikan Rp42 juta.

Sementara, Uus Supriyadi berharap santunan yang diberikan bisa bermanfaat bagi
keluarga yang ditinggalkan. Tak lupa, Uus mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Bekasi yang telah mendaftarkan linmas dan pengurus RT RW se-Kota Bekasi, termasuk di Kecamatan Jatiasih sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya pekerja formal, Uus pun mengajak pekerja non formal atau bukan penerima upah di Kota Bekasi untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan iuran per bulan Rp16.800 untuk dua program yakni JKM dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat yang bisa diterima sangat banyak jika mengalami risiko, mulai dari biaya perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai indikasi medis jika mengalami kecelakaan kerja, santunan sebesar Rp42 juta jika meninggal dunia hingga beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta.

Sementara jika ingin menambah program Jaminan Hari Tua (JHT) dimana pekerja bisa mengambil seluruh uangnya ditambah pengembangan jika sudah berhenti bekerja, dengan iuran sebesar Rp36.800/bulan. Dengan memiliki perlindungan diri, maka pekerja akan merasa aman dan nyaman dalam bekerja dan pastinya kerja keras bebas cemas. (oke)