RADARBEKASI.ID, BEKASI – Konflik di internal perusahaan pengembang, berdampak terhadap pembangunan atau revitalisasi Pasar Induk Cibitung (PIC), dan membuat ribuan pedagang mengalami kerugian.
Pedagang yang seharusnya berjualan di lapak nyaman, terpaksa menempati kios seadanya.
Selain becek, distribusi barang bahan pokok pun terkendala lahan parkir yang sempit. Kondisi PIC pun semakin semrawut, bahkan beberapa pedagang mulai kehilangan pelanggan, dan memilih belanja ke pasar induk lain, karena tidak tertata dengan baik.
PT Citra Prasasti Konsorindo (Cipako) cabang Sampang selaku pihak yang mengerjakan proyek pembangunan PIC, berkonflik dengan PT Cipako pusat. Terjadi penyerobotan pekerjaan antar kedua belah pihak.
Atas konflik tersebut, pekerjaan pembangunan PIC pun jadi terbengkalai. Padahal, berdasarkan kontrak kerja antara pengembang dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, proyek revitalisasi PIC ini harus selesai pada September 2023.
Sementara untuk revitalisasi PIC, dilakukan dengan skema bangun, guna, serah atau Build, Operate, Transfer (BOT).
Saat ini, konflik internal itu berujung pada pelaporan Direktur PT Cipako Cabang Sampang, Muhammad Faisol ke pihak kepolisian. Kasus ini pun sudah masuk proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.
General Manager PT Cipako cabang Sampang, Edo Darmanto menjelaskan, kasus pelaporan ini tidak punya dasar hukum yang kuat, karena dilakukan oleh pihak eksternal terhadap pimpinan perusahaan.
“Ini ada kriminalisasi yang dilakukan sama mereka (pelapor), tuduhan yang disampaikan mereka tidak berdasar. Masa iya pihak eksternal campur tangan dan melaporkan pimpinan perusahaan,” kata Edo, usai menghadiri sidang di PN Cikarang, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/6).
Dalam sidang kali ini, Faisol didakwa melakukan pemindahtanganan uang perusahaan. Padahal, menurut Edo, uang tersebut digunakan untuk melanjutkan pembangunan pasar.
Ia menilai, dengan adanya upaya kriminalisasi tersebut, lanjut Edo, yang membuat proses pembangunan PIC terkendala. Dia berharap, kasus ini segera terungkap seterang-terangnya hingga tuntas, sehingga pembangunan pasar bisa berjalan sesuai dengan perjanjian dengan Pemkab Bekasi.
“Yang jelas, kami tidak ingin berimbas ke pembangunan PIC. Bagaimana caranya, permasalahan ini cepat selesai, agar pembangunan berjalan dengan lancar, tidak ada kerugian yang dialami oleh para pedagang,” harapnya.
Sementara itu, pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Faisol dituntut hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten, Ryan Anugrah menyampaikan, tuntutan itu dilayangkan atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Sedangkan menurut Humas PN Cikarang, Sondra Mukti Lambanglinui, sidang ini masih berlanjut pada dua agenda ke depan. Pertama, pembacaan pledoi oleh terdakwa yang dijadwalkan. Kedua, pembacaan putusan.
“Sesuai dengan waktu yang disepakati oleh para pihak, pembacaan pledoi akan dilakukan pada Jumat pekan ini, dan pembacaan putusan pada Senin pekan depan. Jadi masih ada kesempatan bagi terdakwa untuk membaca nota pembelaan,” terang Sondra. (and)