RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sebanyak 398 calon peserta didik baru atau siswa di Bekasi mengundurkan diri dari sekolah negeri setelah dinyatakan lolos seleksi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat jenjang SMA/SMK tahun ajaran 2023/2024. Siswa yang mengundurkan diri beralasan tidak ‘sreg’ dengan sekolah pilihan.
Pengunduran diri ratusan siswa tersebut terungkap saat proses daftar ulang PPDB tahap pertama 21-22 Juni 2023. Analis Kebijakan Bidang Pengawasan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III, Nurdin, menyampaikan 398 calon peserta didik (CPD) yang mengundurkan diri rinciannya tingkat SMA sebanyak 303 CPD dan SMK sebanyak 95 CPD.
Adapun data KCD, total pendaftar yang diterima pada PPDB tahap pertama berjumlah 19.584 siswa. Rinciannya SMA sebanyak 11.354 siswa dan SMK sebanyak 8.194 siswa. Sedangkan daya tampung PPDB tahap pertama sebanyak 20.382 siswa. Rinciannya SMA sebanyak 11.802 siswa dan SMK sebanyak 8.580 siswa.
“Mereka yang mengundurkan diri wajib melampirkan surat keterangan mengundurkan diri yang dibuat oleh sekolah tujuan masing-masing,” terangnya, Senin (26/6).
Menurutnya, siswa yang memutuskan untuk mengundurkan diri karena memiliki pilihan yang lain, yang mungkin menurutnya sesuai dengan keinginan awal. Siswa yang sudah mengundurkan diri tidak dapat memiliki kesempatan lagi untuk melakukan pendaftaran di PPDB tahap kedua.
“Intinya sebelum memutuskan dipikirkan dengan matang, baru dibuat suatu keputusan yang memang tidak membuat penyesalan,” tegasnya.
BACA JUGA: BMPS Desak Disdik Kota Bekasi Penuhi 11 Poin Tuntutan Terkait PPDB
Sementara, Kepala SMAN 1 Sukakarya, Acep Hadi, menyampaikan hampir seluruh siswa yang diterima di SMAN 2 Sukakarya melakukan proses daftar ulang.
“Memang ada yang mengundurkan diri saat proses daftar ulang, tapi jumlahnya gak banyak hanya ada satu siswa saja,” ucapnya.
Menurutnya, siswa yang mengundurkan diri karena ingin melanjutkan pendidikan ke pesantren. Sehingga harus melepas kesempatannya untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah negeri.
“Alasan mengundurkan diri karena ingin melanjutkan pesantren, sebelumnya kami ingatkan dan jelaskan bahwa jika sudah mengundurkan diri maka tidak ada kesempatan di tahap kedua. Karena hal ini juga harus dipahami,” jelasnya.
Siswa yang mengundurkan diri orangtuanya harus membubuhkan tanda tangan di atas kertas bermaterai. “Ada surat pengunduran diri yang ditandatangani, karena laporannya harus diupload kepada sistem,” katanya.
Hal senada dikatakan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 8 Kota Bekasi, Hikmah Tuloh Sidik. Ia mengungkapkan, pada PPDB tahap pertama ada lebih dari satu siswa mengundurkan diri.
“Ada dua orang yang mengundurkan diri,” ucapnya.
BACA JUGA: PPDB Jabar Tahap Satu Terima 19.584 Siswa, Tak Daftar Ulang Otomatis Gugur
Sedangkan siswa lain yang dinyatakan lolos telah melakukan proses daftar ulang. Hikmah menyebut, dua siswa yang mengundurkan diri karena memilih untuk melanjutkan pendidikan ke sekolah swasta.
“”Mereka mengundurkan diri karena ingin melanjutkan ke sekolah swasta, memang ada beberapa siswa yang mungkin bingung dengan pilihannya akhirnya memutuskan untuk mendaftar di dua pilihan yang diinginkan. Setelah berpikir kembali mungkin pilihan untuk ke sekolah swasta menjadi pilihan finish,” jelasnya.
Dengan demikian siswa bersangkutan wajib menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat oleh sekolah agar bisa dilaporkan ke sistem PPDB.”Wajib menandatangani surat pengunduran diri di atas materai, selanjutnya laporan tersebut kami upload melalui sistem PPDB,” pungkasnya. (dew)