RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menetapkan dua tersangka dari 17 pelaku tawuran maut yang menewaskan satu orang di Jalan Raya Mustikasari, Pengasinan, Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Sudah ada, sementara ini baru dua orang ditetapkan tersangka yang terbukti melakukan pengeroyokan dan pembacokan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, Kamis (27/7/2023).
Dani Hamdani mengatakan, Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Timur masih melakukan penyidikan terkait aksi tawuran yang terjadi di wilayah tersebut.
BACA JUGA: Tawuran Berdarah di Rawalumbu, 1 Tewas, 1 Luka Bacok
Pihaknya, kata Dani, sejauh ini masih terus mengali dari saksi-saksi dan menunggu hasil otopsi dari rumah Sakit Kramatjati.
“Karena keterangan saksi dan juga hasil otopsi melengkapi bukti di pasal 184 KUHAP, untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang dilakukan,” ungkapnya.
Dani menjelaskan, dari peristiwa kejadian tawuran berdarah malam itu pihaknya sudah meminta keterangan terhadap 17 orang dari kedua belah pihak yang melakukan penyerangan ataupun yang diserang.
“Dari 17 orang itu nanti akan ditentukan tersangka yang melakukan pembacokan terhadap korban dan kemudian saksi-saksi lainnya akan kami lihat masing-masing peran pada saat di lokasi kejadian,” tandasnya. (rez)