RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Keputusan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi usul inisiatif DPR memantik kontroversi. Terutama terkait draf pasal yang mengisyaratkan bahwa gubernur dan wakil gubernur tidak lagi dipilih lewat mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada). Melainkan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Ketentuan tersebut termaktub dalam pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu dalam keterangan tertulisnya mengatakan, hal tersebut yang melatarbelakangi sikap Fraksi PKS(FPKS) menolak pengesahan RUU DKJ inisiatif DPR pada Selasa (5/12/2023) lalu itu. ”Jika (RUU DKJ) ini disahkan jadi UU, demokrasi kita akan mundur,” tegasnya.
Seperti diketahui, RUU DKJ disahkan menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023) lalu. Dari sembilan fraksi di DPR, delapan fraksi setuju dengan pengesahan tersebut, namun dengan catatan. Sementara Fraksi PKS yang diwakili Hermanto dengan tegas menolak pengesahan.
BACA JUGA: Bekasi Antisipasi Dampak Pemindahan Ibu Kota
Selain pengesahan RUU DKJ, dalam rapat paripurna itu DPR juga mengesahkan RUU ITE menjadi UU. Total ada 20 substansi pasal yang diubah dalam UU ITE tersebut. Salah satunya penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan sesuatu hal. Dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik.
”DPR dan pemerintah gagal untuk merevisi UU ITE secara demokratis,” kata Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Indonesia (YLBHI) M. Isnur. Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut bahwa RUU DKJ itu inisiatif DPR dan sudah ditetapkan dalam sidang paripurna. (jpc)