Berita Bekasi Nomor Satu

Bekasi Antisipasi Dampak Pemindahan Ibu Kota

ILUSTRASI: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ketika beraktivitas di komplek kantor Wali Kota Bekasi belum lama ini. Pemkot Bekasi kini tengah fokus pada penanganan Covid-19. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi diminta untuk memikirkan pengaruh yang muncul saat DKI Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Status DKI Jakarta sebagai ibu kota negara akan segera berubah Daerah Khusus Jakarta (DKJ), pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-undang nya.

Selama ini, magnet dan dampak dari aktivitas di ibu kota banyak mempengaruhi Kota Bekasi. Pemerintah kota perlu memikirkan dampak perubahan status DKI Jakarta, hingga peran strategis yang bisa diambil oleh Kota Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad saat apel pagi di halaman plaza Pemkot Bekasi. Kota Jakarta kedepan kata dia, akan menjadi kota perekonomian, untuk itu diperlukan kontribusi pemikiran bagi masa depan Kota Bekasi.

“Itu yang sengaja saya menyampaikan, supaya para pejabat disini memperhatikan lingkungan strategis dengan perubahan DKI sudah tidak menjadi ibu kota,” katanya.

Diketahui, Kota Bekasi tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang memadai seperti daerah-daerah lain di Indonesia. Namun, Kota Bekasi tetap memiliki sektor unggulan di luar SDA untuk membangun kota, yakni sektor jasa.

Komitmen dan perubahan mindset aparatur untuk menjadikan Kota Bekasi sebagai kota jasa perlu dipikirkan serius. Sehingga Kota Bekasi bisa mendapatkan peran strategis ditengah kebijakan nasional membangun Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

“Nah peran strategis apa yang bisa diambil, karena saat ini kan memang arah kebijakan nasional IKN. Apa (peran strategis Kota Bekasi) yang saat ini sebagai kota yang paling dekat (dengan Jakarta),” tambahnya.

Pemerintah tengah merancang RUU DKJ, status yang melekat pada Jakarta usai tidak lagi menjadi ibu kota negara. Dalam aturan tersebut, banyak aspek keuangan negara yang perlu diatur, sebab RUU DKJ ini mengusung konsep Jakarta sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Saat ini, status ibu kota negara masih disandang oleh Jakarta sampai dengan presiden secara resmi mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota negara, sesuai dengan pasal 39 ayat 1 UU IKN. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin