RADARBEKASI.ID, BEKASI – AJR (15) masih ingat betul ihwal mula dirinya terjerat sindikat eksploitasi seksual dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dikomandoi Oma (52). Bermula lewat iming-iming “healing” ke Bali, AJR malah diekspolitasi dan dijual ke sejumlah lelaki.
Kisah pilu AJR terjadi pada Oktober 2023. Awalnya, gadis belia ini terpikat rayuan D (18) yang merupakan kaki tangan Oma. Keduanya berkenalan via aplikasi kencan. AJR mengaku sulit menolak tawaran D untuk ikut berlibur ke Bali. Sebab, plesiran ke Bali adalah salah satu impiannya.
Setelah janjian bertemu, D membawa AJR ke Kostan 28 di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna. Langkah AJR pun tertambat lama di tempat itu.
“Awalnya korban diajak berlibur ke Bali, tapi faktanya korban diajak ke rumah tersangka A alias Oma,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus.
Setelah disekap, AJR lantas diminta melayani tamu yang dibawa D. Dalam sindikat ini, Oma bertindak sebagai mucikari. Setiap kali berhasil menjual AJR dengan banderol Rp250 hingga Rp450 ribu, Oma meraup Rp150-Rp300 ribu. Sedangkan AJR hanya diberi Rp50 ribu.
“Korban mendapatkan Rp50 ribu setiap tamu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma, dan juga tersangka D mendapatkan Rp50 ribu,” paparnya.
Tidak hanya korban AJR, Oma sudah menjalankan aktivitas ini selama satu tahun terakhir. Hasil pemeriksaan para tersangka, ada delapan orang lain yang mengalami eksploitasi seksual, dua diantaranya masih di bawah umur.
Selama satu tahun, Oma berhasil meraup keuntungan Rp36 juta. Tersangka disangkakan melanggar pasal 88 juncto 76i Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 12 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, juncto pasal 55 KUHPidana.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tambahnya.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tersangka Oma telah membangun sindikat, mulai dari merekrut hingga mencarikan pelanggan jasa seksual terhadap korban anak. Atas fakta-fakta yang telah diungkap oleh kepolisian, tersangka Oma layak disangkakan pasal berlapis.
Salah satu faktor pemberat Oma sebagai tersangka dewasa berkaitan dengan relasi kuasa yang sangat besar kepada korban anak.
BACA JUGA: Disekap Lalu Dijual via MiChat
“Saya kira kita semua kalau untuk (tersangka) dewasa yang melakukan tindakan ini kan jelas ya ranah pidananya. Di situ ada UU TPPO, UU TPKS, lalu ada UU perlindungan anak,” kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.
Sementara untuk D sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), Ai menyebut ada perlakuan khusus yang harus menjadi perhatian. Mulai dari proses pemeriksaan hingga penahanan.
Ia meminta pihak kepolisian cermat dalam menjalankan sistem peradilan anak tersebut.
“Kita hormati proses itu, akan tetapi jangan lupa untuk aspek kekhususan ini juga tidak boleh dilanggar oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Ia menyayangkan AJR menjadi korban eksploitasi bermula dari aplikasi digital. Menurutnya, literasi digital masih lemah di tengah masyarakat, penguatan literasi digital harus dilakukan secara masif guna menghindari penyalahgunaan.
Bukan hanya berpangku tangan pada pemerintah, Ai mendorong penyedia platform digital tersebut untuk aktif memberikan edukasi dan pengawasan kepada penggunanya.
“Kami juga mendorong platform digital yang dimaksud itu juga memberikan edukasi, dan pengawasan terhadap perilaku pengguna. Karena mereka juga punya mendapat dari para pengguna ini,” tambahnya. (rez/sur)











