Berita Bekasi Nomor Satu

32 Orang Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Cabut Penolakan Kompensasi

ILUSTRASI: Pengendara melintasi di depan PT Hung-A Indonesia, Minggu (21/1). Jumlah buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Hung-A Indonesia yang menolak tawaran kompensasi mengalami penurunan. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Jumlah buruh korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Hung-A Indonesia yang menolak tawaran kompensasi mengalami penurunan.

Dari total 1.168 buruh di-PHK, awalnya 225 orang menolak kompensasi yang ditawarkan oleh pihak perusahaan berupa 1 Paket Manfaat Tunjangan Kesejahteraan (PMTK) ditambah satu bulan upah.
Namun, pada batas waktu penolakan yang berakhir pada Senin (22/1), sejumlah 32 orang berubah pikiran dan memutuskan untuk mencabut surat penolakan tawaran kompensasi tersebut. Dengan demikian, jumlah buruh yang tetap menolak tawaran kompensasi tersisa 193 orang.

“Per sore ini ada perkembangan lagi, yang menolak tinggal 193 orang pekerja. Karena ada yang mencabut surat penolakannya. Artinya mereka (pekerja) terima PHK dengan pesangon yang ditawarkan,” ujar Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Zen Mutowali, kepada Radar Bekasi, Senin (22/1).

BACA JUGA: Sebagian Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Tolak Tawaran Kompensasi

Pabrik ban yang berlokasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi itu mengumumkan tutup operasional per 1 Februari 2024. Versi serikat pekerja, penutupan operasional perusahaan itu menyebabkan 1.168 pekerja di-PHK.

Dari jumlah itu, 1.100 pekerja diberhentikan per 1 Februari 2024. Sedangkan sisanya masih bekerja sampai 1 April 2024 untuk menyelesaikan administrasi tertentu.

Sebagian besar buruh yang menjadi korban PHK telah menyatakan menerima kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan. Bung Zen-sapaan akrabnya- menyatakan pihaknya tidak dapat memaksa anggota serikat pekerja untuk menolak atau menerima tawaran kompensasi.

“Kan yang namanya PHK itu hak pribadi, meski dia anggota serikat kita tidak bisa memaksa kalau seandainya mereka menerimanya. Kemarin (Minggu,red) saya bilang ada yang menolak sekian ratus orang, kemudian sekarang berkurang. Ya itu murni bisa jadi mereka (pekerja) mempertimbangkan sesuatu,” jelasnya.

Bung Zen menegaskan bahwa, tidak peduli berapa jumlah orang yang tetap menolak. Organisasi atau serikat pekerja harus tetap menjadi advokat bagi mereka.

Ia menyebut, ada kemungkinan para pekerja yang memilih menerima tawaran kompensasi tersebut karena khawatir tidak mendapatkan apa-apa. Mungkin juga mereka berpikir lebih baik menerima saja, karena sudah memiliki gambaran tentang rencana usaha yang akan dijalankan.

“Hari ini ketika penolakan disampaikan ke pusat ada yang mengundurkan diri. Artinya mereka menerima. Ketika kita menolak sebuah PHK atau kompensasi yang ada, kita punya alas hukum yang kita pertimbangkan dan undang-undang pun memiliki sarana untuk itu, ada mekanisme perselisihan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pabrik Ban di Cikarang Tutup, Ribuan Pekerja Diberhentikan

Dirinya menilai bahwa lemahnya daya tahan pekerja menghadapi PHK menjadi salah satu alasan banyak yang memilih untuk menerima. Bung Zen menjelaskan bahwa sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003, maksud PHK bagi anggota serikat pekerja harus dirundingkan terlebih dahulu.
Artinya, jika ada perusahaan yang berniat menutup operasional dan berdampak pada pemutusan hubungan kerja, walaupun hanya satu orang yang di-PHK, harus melalui proses perundingan.

Namun, kini peraturannya sudah berbeda setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Misalnya, jika perusahaan ingin melakukan PHK, tidak lagi diperlukan perundingan di awal. Cukup dengan memberikan surat pemberitahuan saja. Selanjutnya, bagi yang mendapatkan PHK, diberikan waktu tujuh hari untuk menolak, baru setelah itu dilakukan proses perundingan.

BACA JUGA: Viral Momen Manajer Personalia Umumkan Penutupan Operasional Pabrik Ban di Cikarang

“Jadi di-PHK dulu baru berunding. Kalau dulu berunding dulu baru PHK. Sehingga dengan kondisi seperti sekarang, teman-teman pekerja pada posisi yang sangat tertekan, nggak bisa berkutik. Ini dampak dari Undang-undang yang ada,” jelasnya. (pra)

PHK DI PABRIK BAN
Total: 1.168 orang (Versi Serikat Pekerja)
Kompensasi:
– 1 PMTK
– 1 bulan upah
Menerima/Menolak
– Menerima: 975 orang
– Menolak: 193 orang
Sumber: Diolah dari pemberitaan.