Berita Bekasi Nomor Satu

Sebagian Korban PHK Pabrik Ban di Cikarang Tolak Tawaran Kompensasi

BERJAGA: Petugas keamanan berjaga di pintu gerbang PT Hung-A Indonesia yang akan tutup operasional per 1 Februari 2024. Dari ribuan buruh yang menjadi korban PHK dari pabrik ban ini, sebagian menyatakan penolakan terhadap tawaran tersebut. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT Hung-A Indonesia belum secara keseluruhan memutuskan untuk menerima kompensasi yang disodorkan oleh perusahaan. Dari ribuan buruh yang menjadi korban PHK, sebagian menyatakan penolakan terhadap tawaran tersebut.

Pabrik ban yang beroperasi di kawasan industri Hyundai Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi itu mengumumkan tutup operasional per 1 Februari 2024. Versi serikat pekerja, penutupan operasional perusahaan itu menyebabkan 1.168 pekerja di-PHK.

Dari jumlah itu, 1.100 pekerja diberhentikan per 1 Februari 2024. Sedangkan sisanya masih bekerja sampai 1 April 2024 untuk menyelesaikan administrasi tertentu. Perusahaan menawarkan kompensasi PHK berupa 1 Paket Manfaat Tunjangan Kesejahteraan (PMTK) ditambah satu bulan upah.

Ketua PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi, Zen Mutowali, menyampaikan bahwa jumlah buruh terkena PHK yang menolak menerima tawaran kompensasi dari PT Hung-A Indonesia berjumlah 225 orang.

“Pekerja yang menolak angkanya sampai malam (Sabtu,Red) ada 225 orang. Mereka menyampaikan ke serikat pekerja tingkat unit, kemudian membuat tanda tangan penolakan dan membuat surat kuasa,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (21/1).

BACA JUGA: Pabrik Ban di Cikarang Tutup, Ribuan Pekerja Diberhentikan

Menurut aturan dalam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pihak yang terkena PHK diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban dalam waktu tujuh hari setelah diterbitkannya surat pemberitahuan. Adapun batas waktu tujuh hari jatuh pada Selasa (23/1).

Sebanyak 900 buruh telah menyatakan kesediaannya untuk menerima tawaran kompensasi. Pada Kamis (18/1), sekitar 100 orang membuat keputusan untuk menerima kompensasi, sementara pada Sabtu (20/1), sekitar 800 orang juga mengambil keputusan serupa.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Bung Zen- sapaannya- menjelaskan, alasan para pekerja akhirnya memutuskan untuk menerima kompensasi karena mereka khawatir jika menolak tidak akan mendapatkan kebijakan satu bulan upah.

“Informasinya, dari pihak manajemen menyampaikan kalau menolak mereka (pekerja) tidak mendapatkan kebijakan satu bulan upah itu. Makanya banyak yang khawatir itu, akhirnya mengambil,” katanya.

Sementara itu, 225 orang lainnya tetap kukuh menolak tawaran kompensasi yang ditawarkan pihak perusahaan. Ada dua hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut,
Pertama, mereka menolak PHK dengan alasan bahwa prosedurnya dianggap tidak memenuhi ketentuan yang diatur baik dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) maupun Undang-undang.

BACA JUGA: 2023 Sudah Ada PHK di Kabupaten Bekasi

Kedua, terkait kompensasi, dari 225 pekerja yang menolak, sebagian di antaranya sudah memasuki usia pensiun, pensiun dini, atau bahkan ada yang mengalami cacat. Dengan demikian, berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam PKB, seharusnya mereka berhak menerima kompensasi sesuai dengan kondisi-kondisi tersebut.

“Jadi sekurang-kurangnya kalau memang mau menolak, maka Senin (22/1) itu harus sudah menyampaikan surat penolakan. Kalau tidak menyampaikan surat penolakan setelah tujuh hari, ia logikanya dianggap sebaliknya. Dianggap menerima,” jelasnya.

“Insya Allah 225 orang pekerja sudah siap menyampaikan surat penolakannya, pengurus pimpinan unit kerja sudah merekap, rencananya besok Senin (22/1) mau disampaikan kepada pihak manajemen. Tinggal nanti kedepan kita akan membicarakan hal ini kepada perusahaan, karena yang menolak ini sudah memberikan kuasanya,” sambungnya.

Sementara itu, Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menyatakan bahwa kondisi perusahaan berada di luar kewenangan pemerintah. Untuk para buruh yang terkena PHK, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan fokus mengawal hak-hak mereka.

“Kalau kondisi perusahaan kan di luar kemampuan kami untuk menjaga produktivitas dan produksinya. Tetapi ketika memang mereka terhambat sehingga harus mem-PHK karyawannya, nah hak karyawannya harus dipenuhi,” ujar Dani saat menghadiri tasyakuran HUT ke-15 Radar Bekasi, Jumat (19/1).

Dengan berhentinya operasional PT Hung-A Indonesia, menurut Dani, hal ini tidak mempengaruhi investasi atau perusahaan lain di wilayahnya. Inovasi sangat diperlukan oleh investor-investor di Kabupaten Bekasi agar dapat mempertahankan tingkat produktivitas mereka.

“Kalau satu atau dua perusahaan yang kolaps itu bisa jadi manajemen persoalannya, tetapi kalau berpuluh-puluh mungkin itu ada faktor kondisi daerah ataupun kondisi nasional bahkan yang terkait dengan kebijakan investasi. Kalau saat ini baru satu dua bahkan ketika pandemi pun masih bisa dihitung jari,” katanya.

Dengan adanya PHK di PT Hung-A Indonesia, ujar Dani, tentu akan meningkatkan angka pengangguran. Untuk menanggulangi masalah pengangguran ini, Dani mendorong investasi dengan memberikan kemudahan dalam jaminan kepastian hukum, keamanan, dan aspek lainnya.

BACA JUGA: Viral Momen Manajer Personalia Umumkan Penutupan Operasional Pabrik Ban di Cikarang

Dengan demikian, para investor dapat merasa aman dan nyaman saat mengoperasikan perusahaan mereka, baik di sektor manufaktur maupun bidang lainnya di Kabupaten Bekasi.

“Memang ini menjadi pekerjaan rumah tambahan, karena setiap tahun saja angkatan kerja barunya lulusan SMA/SMK ini hampir 60 ribuan ditambah 1.200 ini berarti harus kita carikan lapangan kerja baru,” ujarnya.

Selain mempermudah investasi, Dani juga berupaya mendukung masyarakat Kabupaten Bekasi dalam berwirausaha melalui Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Saat ini, ia mengklaim telah bekerja sama dengan beberapa pusat perbelanjaan untuk menyediakan lapak UMKM bagi warga Kabupaten Bekasi. (pra/ris)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin