Berita Bekasi Nomor Satu

Pemasangan APK Serampangan

SEMRAWUT : Warga melintas di Jalan Burangrang Raya, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi,. Keberadaan alat peraga kampanye yang menancap di paku di kawasan tersebut merusak lingkungan dan mengganggu estetika kota. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Waktu kampanye semakin sempit, Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu makin memenuhi ruang kosong yang tersisa di seluruh wilayah Kota Bekasi. Namun sangat disayangkan, APK kerap dipasang di tempat-tempat yang dilarang, merusak estetika, hingga berpotensi membahayakan keselamatan. Pelanggaran dalam pemasangan APK ini terjadi merata di Bekasi.

Masa kampanye hampir berjalan dua bulan, upaya untuk menarik perhatian masyarakat makin masif dilakukan sebelum memasuki masa tenang. Pelanggaran pemasangan APK nampak kasat mata di berbagai wilayah, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi seperti pemasangan APK di sekitar gedung atau fasilitas milik pemerintah, ruas jalan yang dilarang, hingga pemasangan yang cenderung tidak estetika dan keramahan lingkungan.

Pantauan di lapangan,APK yang tersebar di berbagai titik ini dipasang dalam berbagai ukuran, mulai yang paling kecil hingga baliho berukuran besar. Kemarin APK nampak terpasang di sekitar area Plaza Pemkot Bekasi dan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi.

“Ini baru muncul hari ini, kemungkinan dilakukan pada malam hari ya,” kata warga sekitar Plaza Pemkot Bekasi, Rifki Pintoko Aji, Senin (22/1).

Sementara tepat di depan kantor Bawaslu, APK yang terpasang di pohon nampak dicabut oleh seseorang siang kemarin. Aturan pemasangan APK diketahui telah diatur dalam PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye, Keputusan KPU Kota Bekasi tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, serta Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye.

BACA JUGA: Satu Parpol di Kota Bekasi Tak Laporkan Dana Kampanye Pemilu 2024

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran pemasangan APK terjadi hampir merata di 12 kecamatan sejak dimulainya tahap kampanye. Bawaslu kata dia, telah memperingatkan dan memberikan waktu 1×24 untuk peserta pemilu mencopot dan memindahkan APK sebelum diturunkan oleh Bawaslu dan Satpol-PP.

“Yang Bawaslu turunin sih nggak banyaknya, kurang lebih hampir 100 sampai 200 an APK,” katanya.

Beberapa titik APK yang diturunkan oleh Bawaslu diantaranya tepat di area Polres Metro Bekasi Kota dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Salah satu penyebab maraknya pelanggaran pemasangan APK disebut lantaran pihak ketiga yang digunakan oleh peserta pemilu untuk memasang APK tidak mengetahui secara detail aturan pemasangan kampanye. Setiap pelanggaran pemasangan APK dijatuhi sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan KPU Kota Bekasi, Satpol-PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) guna membahas penataan APK yang melanggar ketentuan, serta bersiap memasuki masa tenang.

 BACA JUGA: KPU Warning Parpol Soal Dana Kampanye

“Saya perhatikan di jalan-jalan ya saya akui banyak yang melanggar ya, nanti kita akan Rakor,” tambahnya.

Upaya untuk mensosialisasikan aturan pemasangan APK sudah dilakukan sebelum memasuki tahapan kampanye. Surat himbauan kepada partai politik pun lebih dari satu kali sampaikan, mengingatkan LO partai politik, hingga menerima konsultasi pemasangan APK dari peserta pemilu.

“Jadi upaya sebenarnya sudah cukup banyak yang kita lakukan kepada partai politik. Ini sebenarnya tinggal partai politiknya, mau menjalankan atau tidak,” ungkap Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki.

Selama ini pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat tentang pelanggaran pemasangan APK, diantaranya di tempat pendidikan, dan area Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Pemandangans erupa juga terjadi di Kabupaten Bekasi. Banyak para Calon Legislatif (Caleg) maupun partai politik memasang APK di pepohonan dan tiang penerangan jalan umum.

Secara aturan, APK yang terpasang tidak pada tempatnya sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi tentang ketertiban umum, sudah semestinya ditertibkan. Sementara apa yang terjadi wilayah Kecamatan Cikarang Barat ini terkesan melakukan pembiaran, mesti secara aturan tidak boleh.

Menyikapi itu, Plt Ketua Panwascam Cikarang Barat, Supriyanto mengklaim, telah melakukan langkah-langkah terkait maraknya baliho dan APK yang dipasang sembarangan di wilayah pengawasannya (Kecamatan Cikarang Barat). Salah satunya dengan mengirimkan surat himbauan dari Bawaslu Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada peserta pemilu, baik partai maupun Caleg.

“Himbauannya menjaga ketertiban dalam pemasangan APK. Kita mengacu pada SK KPU Nomor 375 tentang dimana saja yang boleh dipasangnya APK,” katanya.

Dalam pemasangan APK, para Caleg maupun partai politik meminta izin kepada pihak lain, agar tidak membahayakan orang lain yang berada disekitarnya. Para peserta pemilu itu tidak secara langsung memasang APK, mereka kebanyakan memakai pihak ketiga untuk mengerjakannya.

“Ranahnya Perda ketertiban umum itu Satpol PP. Selama ini kita sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan, meminta peran Satpol PP dijalankan untuk melakukan penertiban APK melanggar,” jelasnya.
Sayangnya, pihak aparatur Kecamatan Cikarang Barat masih enggan memberikan penjelasan perihal maraknya APK peserta Pemilu yang melanggar aturan. (sur/pra)