Berita Bekasi Nomor Satu

 KPU Warning Parpol Soal Dana Kampanye

ILUSTRASI : Simpatisan partai politik menaiki kendaraan saat kirab pemilu 2024 di Plaza Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi Desa Sukamahi Cikarang Pusat, beberapa waktu lalu. ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Sejumlah partai politik di Kabupaten Bekasi terancam dibatalkan sebagai peserta Pemilu, apabila terkena sanksi keterlambatan dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), yang memang harus dilaporkan pada Minggu (7/1/2024) kemarin.

Pasalnya menjelang hari terakhir pelaporan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mencatat, belum semua partai politik menyampaikan LADK melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Sesuai dengan tahapan 7 Januari 2024 ini, mereka (peserta pemilu) menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai pukul 23.59 WIB. Hari ini (kemarin) terakhir sesuai dengan tahapan yang ada PKPU 18 tahun 2023,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, kepada Radar Bekasi, Minggu (7/1/2024).

Berdasarkan informasi yang diterima Radar Bekasi pukul 10.00 WIB, Minggu (7/1/2024) baru tercatat enam Parpol yang menyampaikan atau melaporkan LADK melalui Sikadeka. Saat dikonfirmasi ulang pukul 22.00 WIB di hari yang sama, Ali mengklaim proses hampir rampung.

”Hampir rampung, nanti kami sampaikan,”ujar Ali yang belum merinci partai mana saja yang sudah dan belum melaporkan Dana Kampanye.

Pada kesempatan ini Ali memastikan, pihaknya masih terus menunggu liaison officer (LO) masing-masing melakukan Submit LADK melalui Sikadeka, sampai pukul 23.59 WIB.

Dirinya pun mengaku, keterlambatan Parpol menyampaikan LADK ini disebabkan karena terjadi kendala terkait jaringan Sikadeka yang ada di KPU RI. Namun pada hari terakhir ini, Ali memastikan, penyampaian LADK bisa diselesaikan oleh masing-masing Parpol. Karena bagi Parpol terkendala dengan aplikasi Sikadeka, penyampaian LADK bisa melalui hard copy.

“Upaya kita masih tetap melanjutkan apa yang menjadi tahapan dana kampanye oleh para liaison officer (LO) Parpol. Kita pastikan hari ini harus menyampaikan. Disampaikan secara online atau disampaikan langsung melalui hard copy,” jelasnya.

BACA JUGA: Debat Capres, KPU Minta Moderator Pertegas Pertanyaan Singkatan

Sebenarnya pada Minggu (7/1/2024) ini, Ali menjelaskan, Parpol hanya sebatas menyampaikan LADK saja. Mengingat setelah ini akan ada pelaporan LADK perbaikan dari 8 Januari sampai 12 Januari 2024.

“Penyampaian LADK ini nanti ada laporan LADK perbaikan, sehingga ada waktu buat mereka (Parpol) melengkapi pelaporan LADK perbaikan. Jadi disampaikannya hari ini, tapi pelaporan perbaikannya masih ada waktu,” tuturnya.

“Penyampaian LADK ini melalui partai politik. Karena tidak ada aplikasi khusus dana kampanye, yang ada itu tahapan kampanye peserta pemilu untuk partai politik. kemudian pasangan calon, dan DPD. Jadi kalau calon legislatif ini masuknya ke dalam rangkaian partai politik,” sambungnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi menuturkan, berkaitan laporan awal dana kampanye yang memang sesuai dengan PKPU 3 tentang tahapan, bahwa 7 Januari 2024 ini terakhir.

Menurutnya, ini menjadi kewajiban peserta pemilu untuk melaporkan seluruh rekening dana kampanyenya. Segala aktivitas itu disampaikan melalui laporan, baik melalui sistem Sikadeka atau secara manual kepada KPU. Namun memang sejauh ini belum ada perkembangan.

“Setahu saya banyak kendala partai politik yang ditemukan, baik soal sistem informasi yang selalu eror ketika digunakan oleh para LO teman-teman partai politik,” ucapnya.

Sehari sebelumnya, Akbar menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan untuk KPU maupun partai politik, berkaitan soal kewajiban melaporkan. Dalam hal ini, dirinya menegaskan, bakal ada sanksi kepada Parpol soal keterlambatan penyampaian pelaporan dana kampanye.

“Memang ada sanksi soal keterlambatan penyampaian pelaporan dana kampanye. Mekanismenya tetap akan kami laporkan berdasarkan hasil pengawasan, misalkan ada keterlambatan atau misalkan ada yang tidak melaporkan. Maka nanti Bawaslu akan memberikan sanksi tegas terhadap peserta Pemilu yang tidak melaporkan,” jelasnya.

BACA JUGA: ODGJ di Kota Bekasi Bakal Punya Hak Pilih Pemilu 2024, KPU: Datanya Tunggu yang Sembuh

Surat imbauan bernomor 02 /PM.00.02/K.JB-03/01/2024, yang dikeluarkan oleh Bawaslu tertanggal 6 Januari 2024 dan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi. Dijelaskan sanksi bakal diberikan hingga pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye.

Kemudian pada poin ke sembilan, peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta sebagaimana dimaksud dalam pasal 496 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Poin ke sepuluh setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 497 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(pra)

 

 

 

 


Solverwp- WordPress Theme and Plugin