Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Sebut Anak Buah Wali Kota Medan Bobby Nasution Terbukti Melanggar Netralitas ASN Tapi Tidak Kampanye

Tangkapan layar video oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan arahkan kepsek menangkan paslon nomor 2 Prabowo-Gibran. Foto: tangkapan layar video.

RADARBEKASI.ID, MEDAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menyebut anak buah Wali Kota Medan Bobby Nasution terbukti melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi tidak masuk kategori kampanye.

Kesimpulan itu dihasilkan usai Bawaslu Kota Medan merampungkan penyelidikan video viral Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andy Yudistira yang diduga mengarahkan kepala sekolah memenangkan paslon nomor 02 Prabowo-Gibran.

Anggota Bawaslu Medan Fachril Syahputra menyebut telah memutus perkara tersebut dan menyatakan Kepala Bidang SMP Disdikbud Medan dan lima oknum ASN di dalam video viral itu terbukti melanggar etika dan netralitas aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA: Viral Pejabat Disdik Kampanyekan Prabowo-Gibran, Bawaslu Medan Garap Anak Buah Wali Kota Bobby Nasution

“Dalam perkara ini Bawaslu Medan menetapkan para pihak dalam video viral tersebut melanggar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra, dikutip dari Jpnn, Selasa (30/1/2024).

Kendati terbukti melanggar netralitas ASN, Bawaslu Medan menyatakan tidak menemukan indikasi kampanye oleh keenam ASN itu. Fachril menyebut video yang sempat beredar dan viral ke publik tersebut merupakan rekaman yang terpotong.

Dia mengatakan dalam proses penyelidikan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti yang salah satunya adalah video lengkap terkait kasus pelanggaran netralitas tersebut.

BACA JUGA: Anti Klimaks, Begini Putusan Akhir Bawaslu Kota Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

“Hasil penyelidikan kami berdasarkan video lengkap tersebut bahwa kegiatan tersebut dalam agenda rapat PGRI dan itu dalam suasana bercerita. Jadi, tidak ada unsur kampanye, kan kalau kampanye harus bisa dibuktikan dengan adanya atribut, adanya penyampaian visi dan misi, program dan ajakan. Kalau dalam video tersebut sifatnya hanya bercerita,” kata Fachril.

Dia menjelaskan dalam proses penyelidikan yang dilakukan, Bawaslu Medan mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya adalah video viral dengan durasi 2 menit 15 detik dan video utuh berdurasi 2 menit 55 detik.

Dalam video utuh tersebut, lanjut Fachril, diketahui bahwa dalam pembahasannya tidak hanya satu pasangan calon yang dibahas para oknum ASN itu, melainkan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden lainnya juga turut dibahas. Namun, video yang beredar dan viral diduga telah dipotong.

BACA JUGA: Bawaslu Didesak Periksa Presiden Jokowi dan Iriana Acungkan Dua Jari dari Mobil Kepresidenan

“Pada video utuh yang kami terima itu bahwa pihak yang berbicara dalam video menyebut nama ketiga paslon, tidak hanya satu paslon. Pembahasan soal capres ini dilakukan setelah rapat PGRI saat sedang bercerita-cerita. Ditambah lagi di akhir video pembicaraan ditutup dengan pernyataan ‘Inilah 3 putra terbaik bangsa kita, jadi PGRI harus independen, mana yang terbaik itu berpulang kepada bapak dan ibu’,” sebut Fachril.

Fahcril menyebut kesimpulan dari penyelidikan tersebut diperkuat dengan hasil keterangan enam ASN yang ada dalam video dan beberapa berkas di antaranya undangan rapat PGRI Kota Medan, notulensi rapat dan sejumlah bukti lainnya.

Ditanya terkait beberapa nama yang disebut dalam video seperti nama Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan Benny Sinomba Siregar, Fahcril membantah ada keterkaitan dengan nama-nama tersebut.

BACA JUGA: Caleg Artis Dilaporkan ke Bawaslu Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Terbukti Langgar Netralitas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan menetapkan Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (Kabid SMP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Andy Yudistira dan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) lainya melanggar netralitas ASN.

Anggota Bawaslu Kota Medan Fachril Syahputra mengatakan bahwa kasus video viral oknum ASN di Disdikbud Kota Medan yang diduga mengampanyekan salah satu pasangan calon pada Pilpres 2024, itu telah tuntas dilakukan.

“Dalam perkara ini Bawaslu Medan menetapkan para pihak dalam video viral tersebut melanggar etik dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Fachril Syahputra.

BACA JUGA: Caleg Artis Verrel Bramasta Diperiksa Bawaslu Bekasi Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye di Tempat Ibadah

Fachril menyebut Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan Andy Yudistira dan lima ASN lainnya ditetapkan melanggar sejumlah aturan yang berkaitan dengan netralitas dan etika ASN.

Dia menjelaskan enam ASN tersebut melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tertuang dalam Pasal 283 Ayat (1) dan ayat (2).

Kemudian, melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dalam Pasal  74 Ayat (10 dan Ayat (2). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 9 Ayat (2).

“Para pihak juga terbukti melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaiman dijelaskan dalam Pasal 3 huruf F Jo Pasl 9 Ayat (1) huruf E,” kata Fachril.

Video Viral

Sebelumnya sebuah potongan video berdurasi berdurasi 2 menit 15 detik yang diduga seorang pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan yang diduga mengarahkan memilih pasangan calon tertentu dalam Pilpres 2024, beredar dan viral di media sosial Instagram.

Oknum pejabat tersebut diketahui Kepala Bidang SMP Disdikbud Kota Medan yang juga Sekretaris PGRI Kota Medan Andy Yudistira.

Dalam video itu dia diduga mengarahkan oknum kepala sekolah memenangkan pasangan calon presiden nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, beredar dan viral di media sosial.

Dalam video itu Andy Yudistira dengan terang-terangan meminta orang-orang yang hadir, yang diduga oknum guru, untuk memenangkan paslon nomor 2.

Andy Yudhistira merupakan Sekretaris Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Medan. “Yang nomor 2 ini ada dalam kekuasaan, apa itu kekuasaanya, Pak Prabowo itu Menteri Pertahanan. Wakil Presiden Mas Gibran itu adalah anak dari Presiden, yang saat ini dan sampai bulan 10 nanti masih presiden. Sama dengan Pak Wali Kota, sampai bulan 10 nanti masih wali kota. Jadi, bapak/ibu pertanyaan saya, Pak Andi, Pak Crianta, mengarahkan PGRI mengarahkan ke politik, benar kita arahkan ke politik, tapi tidak kita di dalam politik itu. Kita bukan mencaleg, tapi selama politik menguntungkan mengapa tidak..,” ucap seorang pria dalam video yang diduga Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Andy Yudistira, dilihat JPNN Sumut di media sosial Instagram, Selasa (16/1/2024). (jpnn)