Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Warga Jakarta Urus KTP Bekasi

ILUSTRASI : Warga sedang membuat KTP-el di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Hidayat meminta masyarakat yang telah berdomisili di Kota Bekasi selama lebih dari setahun untuk segera mengurus berkas kepindahan identitasnya.

Imbauan ini disuarakan karena belakangan ini disdukcapil mendapati semakin banyaknya masyarakat DKI Jakarta yang berdomisili di kota patriot.

“Kalau sudah (tinggal) di Kota Bekasi ya sudah pindahkan, karena undang-undang aturannyakan satu tahun lebih menetap itu sudah pindah,” tegas Taufik.

Sebagaimana ditegaskan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2026 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU nomor 24 tahun 2013, mewajibkan masyarakat yang berdomisili di luar daerah lebih dari satu tahun mengurus perpindahan administrasi kependudukannya.

Dengan begitu, Warga Bekasi yang masih berKTP DKI Jakarta harus segera mengurus perpindahan administrasi kependudukannya. Seiring dengan itu, jumlah warga Kota Bekasi pun diyakini akan bertambah sesuai dengan data kependudukan.

baca juga: Kerja Ekstra Disdukcapil tak Direspon

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menonaktifkan sementara NIK warganya yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai bulan April mendatang.

Sekadar diketahui, penonaktifan NIK seseorang akan berdampak pada akses layanan atau transaksi. Seperti transaksi perbankan, perpajakan, hingga BPJS.

Lebih lanjut, kata Taufik, layanan administrasi kependudukan telah siap melayani masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan. Bagi warga yang masih berKTP DKI, cukup memastikan telah memiliki Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.

BACA JUGA: Pelajar Ogah-ogahan Rekam KTP-El

“Kita pasti harus mempersiapkan layanan, layanan itu sudah disiapkan. Mulai bulan Maret semua kelurahan kita sudah bisa melayani Adminduk,” tambahnya.

Berdasarkan data hasil sensus penduduk 2020 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi, jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2,5 juta jiwa.

Terkait dengan perpindahan penduduk, BPS mencatat penduduk migran seumur hidup di Kota Bekasi didominasi oleh penduduk usia 58 tahun keatas. Tercatat 50 dari 100 penduduk lahir di luar Kota Bekasi.

Sisi lain, 5 dari 100 penduduk bertempat tinggal di luar Kota Bekasi lima tahun sebelumnya. Angka ini tercatat pada penduduk yang berusia lebih dari lima tahun, proporsi paling besar adalah generasi milenial. (sur)