RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sepak terjang Akbar Khadafi di kancah politik Kabupaten Bekasi tak bisa diragukan lagi.
Berbekal pengalaman sebagai aktivis kampus, dia berhasil terpilih sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bekasi setelah dipercaya memegang tongkat komando Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), yang sekarang berubah nama menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Semua berawal ketika Akbar mengawal berjalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bekasi 2017. Pria asal Babelan ini mengungkapkan, perjalanan karirnya sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Bekasi dimulai usai menyelesaikan pendidikan S1 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2012.
Selama masa kuliah, Akbar mengambil jalan sebagai aktivis dengan aktif dalam pergerakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Jakarta.
“Saya aktif di Jakarta sebagai aktivis, aktif di Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan aktif di beberapa dunia pergerakan teman-teman di Jakarta,” ujarnya pria kelahiran Bekasi 1985 ini kepada Radar Bekasi, Rabu (15/5/2024).
Sepak terjang Akbar sebagai aktivis di Jakarta melambungkan namanya hingga dipercaya menjadi bagian organisasi kepemudaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bekasi pada era kepemimpinan Iin Farihin.
Keputusan Akbar berkecimpung di organisasi kepemudaan ini membuat dirinya bisa berkenalan dengan banyak aktivis dan para senior.
BACA JUGA: Cerita Vidya Nurrul Fathia, dari Peneliti dan Konsultan Politik menjadi Ketua Bawaslu Kota Bekasi
Sampai akhirnya, Akbar memutuskan mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu ketika lembaga pengawas yang kala itu masih bernama Panwaslu membuka rekrutmen untuk mengawal Pilkada Kabupaten Bekasi pada 2016-2017. Meski tak memiliki pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu, Akbar berhasil terpilih dan langsung dipercaya memegang tongkat kepemimpinan saat itu.
“Saya tidak memiliki pengalaman sebagai penyelenggara ad hoc, dari mulai tingkat bawah. Jadi langsung mendaftar di Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2016-2017. Saat itu setelah terpilih, dan langsung ditunjuk menjadi ketua,” ungkapnya.
Setelah Pilkada Kabupaten Bekasi selesai dan masa jabatan ad hoc berakhir, Akbar mendaftar kembali sebagai panwas pada Pilgub 2017-2018. Namun, langkah Akbar terhenti setelah gagal terpilih.
Setelah satu tahun harus stagnan karena gagal terpilih, Akbar kembali mencoba peruntungan dengan mendaftar kembali pada 2018, setelah Panwaslu berubah menjadi Bawaslu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7.
“Setahun saya stag dan tahun berikutnya karena memang berdasarkan Undang-Undang 7 Panwaslu menjadi Bawaslu, saya mendaftar kembali di 2018 dan alhamdulilah terpilih. Pertama kali Bawaslu menjadi lembaga permanen, sampai periode kedua ini,” tuturnya.
Pengalaman pertama Akbar sebagai pengawas Pemilu pada 2017 cukup membuatnya merasa was-was karena harus mengawal pertarungan untuk merebutkan posisi orang nomor satu di Kabupaten Bekasi.
BACA JUGA: KPU-Bawaslu Bekasi Dilaporkan ke DKPP
Meskipun tidak memiliki pengalaman di lembaga penyelenggara Pemilu, Akbar memiliki pengalaman di lembaga survei. Dia pernah menjadi surveyor di beberapa lembaga survei kampus dan menjadi relawan di Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).
“Kalau untuk was-was ada, karena saya juga belum lama di Bekasi. Saya baru jejek, baru full bangat di Bekasi itu di tahun 2013. Jadi 2011-2012 pasca kuliah saya masih bolak-balik Jakarta. Suka dukanya banyak, karena saya orang baru, pasca lulus S1 di UIN Jakarta,” ucapnya.
Peran para senior yang dia kenal dan serinv berdiskusi menguatkannya saat menjadi ketua Panwaslu.
“Yang menguatkan saya pada saat menjadi ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi para senior, saya sering kali berkonsultasi berkaitan dengan dinamika politik yang ada, banyak bertukar pikiran. Saya meski harus banyak belajar dan membaca dinamika yang ada. Karena yang biasa saya lakukan dinamika mahasiswa,” ucapnya. (pra)