Berita Bekasi Nomor Satu

Usep Diberhentikan sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi, Gantinya Reza Lutfi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, memberhentikan Usep Rahmat Salim sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi. Sebagai gantinya, Reza Lutfi Hasan, kini memimpin perusahaan milik pemerintah tersebut.

Dani menegaskan bahwa proses seleksi sudah berlangsung sejak awal 2024. “Proses seleksinya sudah dari awal tahun, cuma karena ada pendaftar yang awal tidak ada memenuhi syarat sehingga kemarin agak mepet waktunya tetapi kami tuntaskan. Dirut yang lama diberhentikan,” kata Dani.

Sebelumnya prosesnya telah melewati beberapa tahap. Yaitu, pembukaan pendaftaran, uji kelayakan dan kepatutan (UKK), hingga wawancara dan pengujinya dari Unisma Bekasi.

“Alhamdulillah dari wawancara uji kompetensinya berjalan baik jadi langsung dilantik,” ucapnya.

BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Kejar Target 60 Persen Masyarakat Punya Akses Air Bersih 2025

Sementara itu, Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan menuturkan, dirinya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak. Baik pj bupati, panitia seleksi tim penguji yang telah bekerja. Sehingga dirinya dipercaya sebagai orang nomor satu di perusahaan daerah yang bergerak di bidang air ini.

“Saya mengucapkan terima kasih atas amanah yang telah diberikan. Tentunya saya langsung akan bekerja bagaimana memberikan pelayanan kepada pelanggan,” ucapnya.

Reza juga mengimbau, para pegawai bisa meningkatkan kinerja untuk bisa memaksimalkan pelayanan. Menurut dia, tanpa kerja sama program yang dirancangnya mustahil bisa tercapai.

BACA JUGA: FGD Bahas Keamanan Kendaraan Study Tour

“Langkah awal adalah bagaimana saya bisa mengajak para pegawai untuk meningkatkan kualitas kerja serta bersama kita bekerja dengan tujuan program program kerja untuk memberikan pelayanan bisa tercapai,” jelasnya.

Mantan Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, menuturkan terkait pemberhentian dirinya hak prerogatif dari pj bupati selaku kuasa pemilik modal (KPM).

”Masa jabatan saya memang sampai Agustus. Tapi kalau diberhentikan memang sudah sebuah kebijakan atau hak dari KPM,” jelasnya. (and)