Berita Bekasi Nomor Satu

Sempat Pamit, Dani Ramdan Kembali Jabat Pj Bupati Bekasi

SERAHKAN SK: Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, menyerahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi kepada Dani Ramdan, di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/5). ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dani Ramdan kembali menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi. Sejumlah masalah harus dituntaskan oleh Dani, mulai dari stunting hingga pengendalian inflasi.

Penunjukkan Dani sebagai Pj Bupati Bekasi ini menjadi yang keempat kalinya. Pertama, melalui Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1374 tahun 2021 tentang Pengangkatan Pj Bupati Bekasi, yang ditetapkan pada 21 Juli 2021. Kedua, melalui Keputusan Mendagri Nomor 131.32-1178 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Bekasi, yang ditetapkan pada 12 Mei 2022.

Ketiga, melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1187 tahun 2023 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi, yang ditetapkan pada 18 Mei 2023. Keempat, melalui Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-1215 tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Pj Bupati Bekasi, yang ditetapkan pada 18 Mei 2024.

Surat Keputusan (SK) yang keempat kalinya ini diserahkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, kepada Dani, di Gedung Pakuan Kota Bandung, Kamis (23/5). Dani selaku Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, akan menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi paling lama satu tahun terhitung sejak keputusan menteri ditetapkan.

BACA JUGA: Dani Ramdan Pamit ke OPD

Sebelum kembali menerima SK perpanjangan jabatan, pada Senin (20/5) Dani sempat berpamitan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat memimpin apel Hari Kebangkitan Nasional dan melepas jemaah haji asal Kabupaten Bekasi di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dengan penugasan ini, Dani memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dani mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan mengenai pemerintahan daerah.

Namun, ada sejumlah larangan selama menjalankan tugas dan wewenang, antara lain pengisian pejabat dan mutasi pegawai, pembatalan perizinan yang dikeluarkan sebelumnya, dan membuat kebijakan pemekaran daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri

Dani juga dititipkan tugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 serta menjaga netralitas aparatur sipil negara. Usai menerima SK, Dani menyatakan akan melanjutkan program-program yang tengah berjalan, terutama yang bersifat strategis untuk pembangunan Kabupaten Bekasi.

“Terdapat sejumlah program yang perlu dilanjutkan, di antaranya dokumen perencanaan tentang Rencana Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bekasi 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 yang harus dituntaskan. Ini serentak kami dengan dewan harus bisa menuntaskan, jadi memang sudah ada beberapa agenda yang dilakukan, terutama yang rancangan yang sifatnya strategis,” tuturnya.

BACA JUGA: Sejumlah Parpol Lebih Condong ke Dani Ramdan

Dani menyatakan bahwa perpanjangan masa tugasnya memberikan semangat baru untuk melanjutkan berbagai perubahan di Kabupaten Bekasi, termasuk perbaikan infrastruktur yang menjadi program prioritas.

“Pembangunan infrastruktur sudah berjalan dengan pendampingan kejaksaan. Kita harus memastikan proses pembangunan sesuai, baik kualitas maupun ketepatan waktunya, agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ucapnya.

Selain program pemerintah daerah, Dani juga diberi tugas khusus dari Pj Gubernur Jawa Barat untuk mengatasi berbagai persoalan di Kabupaten Bekasi.

“Pak Pj Gubernur menitip masalah penuntasan stunting, kemiskinan ekstrem, pengangguran, pengendalian inflasi. Dengan perpanjangan ini tentu menjadi kesempatan kami untuk menyelesaikannya, artinya tidak dari nol lagi tinggal melanjutkan aja,” ucapnya.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, BN Holik Qodratullah, menyampaikan diperpanjangnya kembali Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi karena kinerjanya memang sudah banyak dirasakan. Meskipun masih ada beberapa program yang perlu diperbaiki sesuai dengan hasil dari Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPJ).

Holik menyampaikan, rencana rapat paripurna LKPJ harus diundur yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (22/5).

”Memang sebelumnya harus ada rapat paripurna, karena belum ada kejelasan Pj Bupati Bekasi yang masa kepemimpinannya sudah habis. Meskipun sudah dijadwalkan harus kami undur hingga Senin mendatang,” ucapnya.

Holik menyampaikan bahwa nantinya akan ada beberapa pandangan dari DPRD yang harus ditindaklanjuti. Ia berharap dengan diperpanjangnya masa tugas, berbagai masalah dapat terselesaikan demi kepentingan masyarakat.

“Pak Dani yang notabene sepak terjangnya sudah kita rasakan sehingga sudah tidak ada sesuatu yang diragukan tentang kinerjanya. Tinggal bagaimana melaksanakan ini dan mengemas apa yang menjadi harapan untuk kemaslahatan masyarakat Kabupaten Bekasi, insyaallah semua akan berjalan kondusif dan semua akan sukses,” jelasnya.(and)