RADARBEKASI.ID, DEPOK–Peracik sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau sintesis di Depok berhasil ditangkap dengan barang bukti satu (1) kilogram tembakau sintesis. Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan pria berinisial SH (30 tahun) ini menjual tembakau sintetis tersebut dengan harga Rp 100 ribu per gram.
“Barang buktinya cukup banyak yang kami sita, ada 1.000 gram atau kurang lebih 1 kilogram,” kata Arya yang dikutip di JPNN, Jumat (21/6).
“Harga per gram, yaitu Rp 100 ribu, dan 1 gram bisa digunakan untuk tiga orang. Berarti kalau ini semua (BB 1 kilogram) bisa untuk 1.500 orang dengan nominal Rp 100 juta,” jelasnya.
BACA JUGA:Video Siswa SD Gunakan Narkoba Viral, Polisi Sidak Sekolah
Arya menjelaskan dari pengakuan pelaku dia baru menjual barang haram tersebut dua kali, dan langsung tertangkap oleh polisi saat beraksi. Pelaku juga mengaku selama ini menjadi peracik dan pengedar seorang diri.
“Sementara tunggal ya, karena dia belajar autodidak dari orang akun instagram,” terangnya.
Selain itu, pelaku juga menjual barang haram itu dengan ukuran yang beragam sesuai dengan permintaan pembeli. “Kalau pembelinya minta 2 gram ya 2 gram diikuti, tetapi dia kasih patokan harga per 1 gramnya itu Rp 100 ribu,” papar Arya.
BACA JUGA:Terbukti Gunakan Sabu-Sabu, Virgoun Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan bahwa pelaku dimodali dan diajari cara meracik oleh pemodal yang dikenalnya melalui akun instagram @setexabadi. “Awalnya dia beli (ganja), sama akun itu diberdayakan disuruh ambil ‘barang’ dan cari kontrakan,” ucapnya.
Kemudian, pelaku juga dimodali untuk membayar kontrakan dan alat-alat untuk meracik. Setelah diajarkan cara meracik jadi tembakau sintetis, pelaku diminta untuk mengedarkan barang haram tersebut.
BACA JUGA:10 Kg Sabu Asal China Gagal Beredar di Bekasi
“Disewain kontakan, dibelikan timbangan, gelas takar, cairan kimia,” tuturnya.
“Dia diajari meracik dari akun itu. Setelah meracik, dia disuruh untuk menaruh di tempat-tempat tertentu sesuai dengan pesanan,” tandas Arya. (ce1)