RADARBEKASI.ID, BEKASI – Direksi Perumda Tirta Bhagasasi (TB) harus terus membangun kerja sama dengan pihak swasta untuk mewujudkan target pelayanan air bersih hingga 80 persen bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. Saat ini, baru sekitar 40 persen masyarakat yang terlayani air bersih berbasis perpipaan.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengungkapkan dibutuhkan investasi sebesar Rp4 triliun untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi 80 persen masyarakat Kabupaten Bekasi.
Namun, pemenuhan pembiayaan tersebut tidak dapat sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi, yang hanya sekitar Rp7 triliunan.
BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Kejar Target 60 Persen Masyarakat Punya Akses Air Bersih 2025
“Maka kami tekankan waktu itu bahwa modal investasi Rp4 triliun itu tertulis dalam Perda tetapi bukan berarti memang menjadi mutlak tanggungjawab APBD saja, tapi bersama-sama direksi untuk terus mendapatkan upaya-upaya membangun kerja sama dengan swasta,” kata Dani saat seremoni green finansial pembangunan Water Treatment Plant (WTP) di Metland Cibitung, Senin (29/7).
Dani menyampaikan rencana ke depan untuk menggratiskan air bersih bagi masyarakat. Namun, masyarakat akan dikenakan biaya untuk pengolahan air kotor yang dihasilkan dari setiap rumah. Retribusi dari air kotor ini akan digunakan untuk membiayai produksi air bersih yang disalurkan kembali ke masyarakat.
“Jadi air bersih itu produknya saja. Produk dari pengolahan air kotor. Maka wajar donk kalau air bersih gratis karena bisnis kita air kotornya dan ini sangat green ekonomi,” katanya.
BACA JUGA: Perumda Tirta Bhagasasi Terapkan Pembayaran Nontunai
Menurutnya, saat ini banyak teknologi yang dapat mengubah air kotor menjadi air bersih yang siap konsumsi. “Jadi di situ lah peluang kita untuk memenuhi hak dasar masyarakat air bersih gratis, tapi harus bayar untuk air kotor yang dihasilkan,” ucap Dani.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk membatasi penggunaan air tanah pada 2027. Setiap pembangunan perumahan baru harus dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sehingga air kotor yang dibuang ke sungai dapat diolah menjadi air bersih sesuai standar mutu. (ris)