RADARBEKASI.ID, BEKASI – Peraturan daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah setelah mendapat persetujuan bersama DPRD. Untuk itu, Perda yang sudah ditetapkan harus dijalankan oleh Pemerintah Kota Bekasi. Demikian ditegaskan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.
Menurut Nico-sapaannya, pihaknya sudah susah payah merumuskan Perda, namun sayangnya ada beberapa Perda tidak dijalankan dengan maksimal.
”Misalnya terkait pasar modern atau minimarket. Dalam Perda minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional. Tapi buktinya jaraknya berdekatan. Antar minimarket yang satu dengan lainnya, banyak yang berdempetan atau berhadap-hadapan,” tegasnya.
Nico menjelaskan, Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah. Perda tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Masyarakat, lanjutnya, berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan Perda. Persiapan pembentukan, pembahasan, dan pengesahan rancangan Perda berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
“Saya sangat berharap, Perda yang sudah dibentuk dengan anggaran yang besar harus dijalankan,” tandasnya. (adv)











