RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot) melalui Satpol PP bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menghentikan aktivitas pengelolaan parkir oleh Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK). Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP tampak melakukan penyegelan pada tiga barrier gate atau palang parkir otomatis yang tersebar di tiga akses keluar masuk area ruko.
“Satpol PP dan OPD terkait melaksanakan kegiatan penertiban pengelolaan parkir yang tak berizin pada kawasan SNK yang dilakukan oleh paguyuban warga. Dalam hal ini Satpol PP PPNS menghentikan kegiatan parkir tersebut,” kata Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Lainnya Satpol PP Kota Bekasi, Slamet.
BACA JUGA: Mitra Patriot Tutup Paksa Palang Parkir Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang
Slamet mengimbau pihak-pihak yang tidak puas dengan penyegelan palang parkir tersebut agar menyampaikannya secara resmi kepada Pemkot Bekasi.
“Apabila ada reaksi atau kurang puas dari pihak paguyuban warga SNK agar bersurat secara resmi ke Pemda Kota Bekasi,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana Dishub Kota Bekasi, Iim Halimi mempersilakan PT Mitra Patriot (Perseroda) sebagai pihak yang secara resmi bekerjasama dengan Pemkot Bekasi untuk kembali mengelola parkir di area tersebut. Selanjutnya, Pemkot Bekasi akan memonitoring palang parkir yang telah disegel.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Diminta Tertibkan Parkir Ilegal di Ruko Sentra Niaga Kalimalang
“Terhadap pintu-pintu itu harus awasi secara mandiri, jangan sampai ada hal-hal yang tidak diinginkan. Kami dari Dinas Perhubungan, pemerintah, tentu saja tetap monitor selanjutnya,” ungkapnya.
Pihaknya juga meminta agar pelayanan kepada masyarakat yang berkunjung ke RNSK tidak terganggu.
“Masyarakat tetap mendapat pelayanan, hanya di sini yang melakukan pelayanan adalah PTMP bukan paguyuban, yang resmi, yang sudah memang melakukan kerja sama dengan Pemkot Bekasi,” tambahnya. (sur)