RADARBEKASI.ID, BEKASI – Palang parkir milik Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang ditutup paksa PT Mitra Patriot (Perseroda). Tindakan tegas ini dilakukan lantaran pengelolaan parkir tersebut tidak berizin alias ilegal.
Direktur Utama PT Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi mengklaim bahwa pihaknya merupakan pengelola yang sah. Pernyataannya itu merujuk pada dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan PT Mitra Patriot
“Tindakan mereka memasang gate itu sangat merugikan kami karena pendapatan parkir menurun drastis,” ungkapnya, Rabu (31/7).
BACA JUGA: Dishub Tengahi Polemik Pengelolaan Parkir Ruko Sentra Niaga Kalimalang
Jika paguyuban warga keberatan, kata dia, seharusnya tidak dilakukan dengan membangun palang parkir di area yang sudah dikerjasamakan. Melainkan dengan menyampaikan keberatan mereka kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Saya sampaikan bahwa kita mau tutup ini (palang parkir), karena kita yang punya hak, sudah bayar sewa, kita juga selesaikan administrasi di Pemkot,” ucapnya.
Terkait dengan keberatan biaya parkir, Ucu menyampaikan bahwa untuk pemilik atau warga ruko tidak dipungut biaya masing-masing dua unit kendaraan roda dua dan roda empat.
Ucu berharap agar Pemerintah Kota Bekasi secepatnya turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Sementara itu Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang membantah pengelolaan parkir yang mereka lakukan merupakan pelanggaran atau praktik parkir liar.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi Diminta Tertibkan Parkir Ilegal di Ruko Sentra Niaga Kalimalang
Wakil Ketua Paguyuban Warga Ruko Sentra Niaga Kalimalang, Heri merasa keberatan dengan penutupan plang parkir tersebut.
“Sebetulnya ini tidak bisa serta merta PT MP menutup paksa dengan cara seperti ini, apalagi tidak melibatkan unsur Pemkot Bekasi, melainkan dari orang-orang atau kelompok yang sama sekali tidak paham duduk persoalan atau sejarah ruko ini,” ungkapnya.
Pihaknya berharap ketegasan dari Pemkot Bekasi untuk memfasilitasi keinginan kedua belah pihak.
“Tugas fungsi Pemkot harusnya yang ambil langkah persuasif, undang semuanya, duduk bareng dan sepakati dulu hak dan kewajiban kedua belah pihak, baik paguyuban dan PT MP, bukan dengan cara seperti ini,” tambahnya. (sur)