Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Kuartal Kedua 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang Bayarkan Klaim JHT Senilai Rp295 Miliar

Pegawai BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan kepada peserta. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Hingga kuartal kedua 2024, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang membayarkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp295 miliar.

“Pada kuartal kedua ini, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayarkan Rp295.211.884.550 kepada 9.552 tenaga kerja atau ahli waris. Klaim manfaat program JHT ini masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya,” jelas Kepala Kantor Cabang Bekasi Cikarang, Hendrayanto.

JHT merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004) membuka peluang manfaat JHT diberikan kepada peserta tanpa harus menunggu usia pensiun.

Adapun Program JHT dapat diikuti baik oleh setiap pekerja dengan status Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah. Pekerja penerima upah merupakan orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja.

Seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik. Sedangkan Bukan penerima Upah merupakanan orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Seperti dokter, pedagang, ojek online, dan lain lain

Kendati banyaknya peserta yang melakukan klaim Jaminan Hari Tua, BPJS Ketenagakerjaan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli waris karena itu merupakan hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Menjawab tingginya klaim dari peserta, JMO atau Jamsostek Mobile hadir menjadi salah satu solusi. JMO merupakan aplikasi seluler dengan fitur lebih lengkap dari aplikasi sebelumnya di mana peserta dapat mengakses informasi saldo tenaga kerja, program, serta beragam fitur lain seperti co-marketing, jaringan mitra layanan dan kantor cabang, hingga pelaporan kecelakaan kerja.

Pada aplikasi JMO ini juga terdapat fitur agar peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online. Klaim JHT lewat aplikasi ini diperuntukan bagi peserta dengan saldo maksimal Rp10 juta. Dengan adanya fitur ini peserta lebih mudah melakukan klaim kapanpun dan di manapun.

Untuk mengakses fitur ini, peserta terlebih dahulu melakukan pemutakhiran dokumen dengan mengisi data diri. mengunggah swafoto untuk proses autentifikasi dan verifikasi biometrik.

Hendrayanto mengimbau kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin melakukan klaim untuk menghindari jasa bantu atau calo karena dapat merugikan diri sendiri.

“Tidak ada biaya apapun bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, oleh karena itu kami menghimbau para peserta menghindari calo atau oknum yang tidak bertanggungjawab dan jangan ragu melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan jika menemukan percaloan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya. (oke/*)