RADARBEKASI.ID, BEKASI — Orang tua yang ingin mengurus Kartu Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) diharapkan mengajukan permohonan melalui sekolah masing-masing dengan memanfaatkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
NISN merupakan kode identitas unik dan permanen yang mengikuti siswa dari jenjang SD hingga SMA. Kode ini biasanya diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran peserta didik baru.
“NISN merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan tercatat dalam database Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek),” jelas Kepala SDN Jatiluhur I Kota Bekasi, Agam, kepada Radar Bekasi, Senin (16/9).
Agam menambahkan bahwa untuk pembuatan NISN, orangtua dapat melaporkan ke sekolah, yang kemudian akan memberikan formulir data diri untuk diisi. Data tersebut akan dimasukkan ke dalam aplikasi Dapodik untuk proses pendaftaran. Jika NISN belum aktif, orang tua dapat meminta bantuan operator sekolah untuk memeriksa dokumen siswa dan melakukan pendataan di aplikasi Dapodik.
Saat ini, proses pengajuan pencetakan NISN sedang berlangsung untuk pelajar SD kelas I. Kepala SMPN 1 Kota Bekasi, Muktia Wahyudi Isra, juga mengonfirmasi bahwa pengurusan NISN telah dimulai dari jenjang SD.
“Hampir semua siswa, dari SD hingga SMA, telah mengurus NISN,” tuturnya.
BACA JUGA: Sekolah Siap Hadapi Survei Lingkungan Belajar
Menurut Muktia, NISN tidak perlu diganti selama siswa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. “Kode pengenal NISN membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah di Indonesia, termasuk di luar negeri,” tambahnya.
Meski Kemendikbud telah mengatur mekanisme pengajuan NISN sejak beberapa tahun lalu, masih terdapat sekolah-sekolah yang kurang serius dalam mengurus NISN. Setiap peserta didik di seluruh Indonesia wajib memiliki NISN untuk memudahkan proses mutasi atau pindah sekolah serta melanjutkan pendidikan.
Pemerintah atau Pemda melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat diharapkan secara berkala mengingatkan sekolah-sekolah untuk tidak mengabaikan kewajiban ini. Pasalnya, masih ada orang tua siswa yang mengalami kesulitan saat anak mereka harus pindah sekolah karena sekolah sebelumnya tidak menerbitkan NISN bagi siswa mereka. (dew)