RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bekasi pada Kamis (16/1/2025) dijadwalkan berlangsung di Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH. Noer Ali No.177, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Petugas SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, menjelaskan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
1. Tiga lembar fotokopi KTP.
2. KTP asli.
3. Tiga lembar fotokopi SIM.
4. SIM asli yang masih berlaku.
5. Tiga lembar fotokopi kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling di Bekasi Rabu 15 Januari 2025
“Pemohon wajib membawa fotokopi KTP dan SIM masing-masing tiga lembar serta menunjukkan dokumen aslinya. Selain itu, sertakan fotokopi BPJS atau KIS tiga lembar. Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat bisa langsung mendaftar secara offline, mengisi formulir perpanjangan, dan mengikuti arahan petugas,” kata Pujangga. (cr1)