Berita Bekasi Nomor Satu

FPPD Kabupaten Bekasi: Politik Pilkades Jangan Sampai Ganggu Pelayanan 

ILUSTRASI: Pengurus FPPD Kabupaten Bekasi saat audiensi bersama Pemkab Bekasi di Cikarang Pusat, belum lama ini. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi meminta dinamika politik pascapelaksanaan Pilkades Serentak 2026 tidak mengganggu pelayanan masyarakat maupun keberadaan aset desa.

Persoalan di Desa Karangharum, Kecamatan Kedungwaringin, yang sempat mengalami gangguan pelayanan akibat sejumlah aset kantor desa tidak berada di tempat, dinilai menjadi pelajaran bersama.

Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan dinamika politik Pilkades tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat maupun merusak fasilitas milik desa.

“Karangharum harus menjadi pelajaran bersama. Jangan sampai dinamika politik Pilkades kemudian berdampak terhadap pelayanan masyarakat dan keberadaan aset desa,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Menurutnya, persoalan pelayanan tidak boleh ikut terseret dalam dinamika politik Pilkades. Sebab, masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan apabila pelayanan pemerintahan desa terhenti.

“Kalau pelayanan sampai berhenti selama beberapa hari karena kantor dan perangkat pendukungnya tidak siap, yang dirugikan bukan calon atau kepala desa, tetapi masyarakat,” ujar Lukman.

Terkait hilangnya aset desa, Lukman mendesak persoalan tersebut dituntaskan melalui mekanisme inventarisasi dan audit administrasi. Ia menilai proses hukum juga diperlukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan aset desa diambil secara sengaja dan tidak dikembalikan.

“Tapi kami tidak ingin mendahului proses pemeriksaan dengan menyimpulkan siapa pihak yang mengambil aset,” tambahnya.

Selain persoalan aset, FPPD menyoroti tekanan politik pasca-Pilkades yang kerap menyasar posisi perangkat desa. FPPD menolak wacana pergantian atau pengunduran diri massal perangkat desa secara sepihak tanpa prosedur hukum yang sah.

“Jangan sampai perangkat desa menjadi korban dari dinamika politik Pilkades. Kepala desa boleh berganti, tetapi pelayanan pemerintahan desa harus tetap berjalan. Perangkat desa harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang menang atau kalah dalam Pilkades,” tegas Lukman.

Di sisi lain, FPPD mengapresiasi kebijakan Pemerintah Kabupaten Bekasi menunjuk 154 Pj Kepala Desa untuk mengawal masa transisi sejak 29 September hingga 4 November 2026.

Masa transisi tersebut dinilai penting untuk mendinginkan suhu politik sekaligus menginventarisasi ulang seluruh aset dan administrasi desa.

Lukman mengingatkan Pemkab Bekasi tidak terburu-buru sebelum seluruh sengketa hukum dan status aset diselesaikan secara tuntas.

“Karena pada akhirnya, yang harus kita selamatkan bukan hanya proses pergantian kepala desa, tetapi juga pemerintahan desa, aset desa, perangkat desa dan yang paling utama adalah hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan,” tutupnya. (ris)