RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lokasi layanan SIM Keliling Kota Bekasi Jumat (24/1/2025), bertempat di Mitra 10 Jatimakmur, Jl. Raya Jati Makmur No.115, RT.001/RW.013, Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, yang akan dimulai dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Adapun persyaratan dokumen yang haru dibawa saat ingin memperpanjang meliputi beberapa aspek. Penanggung jawab layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Briptu Pujangga Alian, memaparkan persyaratan yang harus dibawa masyarakat saat memperpanjang SIM dilayanan SIM keliling harus membawa dokumen berupa:foto copy KTP 3 lembar, membawa KTP asli, foto copy SIM 3 lembar, membawa SIM asli, dan foto copy kartu BPJS kesehatan atau kartu Indonesia sehat 3 lembar.
BACA JUGA: Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 23 Januari 2025
“Syarat untuk memperpanjang SIM membawa Foto copy KTP 3 lembar dan SIM asli yang masih berlaku, baik itu SIM A atau SIM C dan foto copy BPJS atau KIS 3 lembar, nanti langsung daftar offline setelah itu mendapat arahan dan mengisi formulir perpanjangan,” ujar Pujangga, petugas SIM Keliling wilayah Kota Bekasi.
Lebih lanjut untuk harga biaya perpanjangan SIM A saat ini ditetapkan sebesar Rp 225.000, sementara untuk SIM C sebesar Rp 220.000. Nominal tersebut sudah mencakup berbagai komponen, seperti biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, asuransi, serta pembayaran PNBP. (cr1)