Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Tutup Tiga Pintu Parkir Paguyuban Warga RSNK

TUTUP: Petugas gabungan Pemkot Bekasi bersama TNI dan Polri saat menutup pintu parkir yang dikelola Paguyuban Warga RSNK, Rabu (12/2). FOTO: SURYA BAGUS/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Persoalan pengelolaan parkir di Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) Bekasi Selatan sepertinya tak kunjung usai. Teranyar, Pemerintah Kota Bekasi kembali menutup tiga pintu parkir milik Paguyuban Warga RSNK pada Rabu (19/2) kemarin.

Dengan demikian, pintu parkir yang tersedia dan masih beroperasi di RSNK adalah milik PT Mitra Patriot (MP). Sejatinya, Pemkot telah memfasilitasi pertemuan antara paguyuban warga dan PT MP terkait pengelolaan parkir di RSNK.

Usai itu pun Pemkot telah melayangkan surat peringatan 1,2, dan 3 kepada paguyuban warga agar segera menyerahkan pengelolaan parkirnya kepada PT MP.

“Itu salah satu tahapan setelah SP 1,2,3. Kita melakukan kegiatan penghentian,” kata Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Dzikron.

Dzikron menegaskan, penghentian operasional pintu parkir ini dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Selanjutnya akan dilakukan penyegelan oleh Pemkot Bekasi.

“Kita tutup sesuai SOP, yakni 14 hari,” tambahnya.

Penutupan pintu parkir tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Distaru, Dishub, Satpol-PP, hingga TNI dan Polri yang nampak berada di lokasi.

BACA JUGA: UPTD Kebersihan Bekasi Utara Gencarkan Program Bersih-Bersih Rumah Ibadah

Sementara, Kuasa hukum PT MP, Samsudin Nurseha menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi penutupan pintu parkir yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi kemarin. Pasalnya, pintu parkir tersebut tidak berizin.

“Jadi ini bentuk kehadiran negara menurut kami untuk menegakkan peraturan perundang-undangan khususnya terhadap penyelenggaraan parkir yang tidak berizin,” ungkapnya.

Upaya yang disebut oleh Samsudin sebagai penegakan aturan tersebut diharapkan bisa menjadi peringatan bagi siapapun yang melanggar peraturan.

“Pasti akan ditindak oleh pemerintah sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undangan itu sendiri,” ucapnya.

Polemik pengelolaan parkir yang terjadi di RSNK menurutnya, bisa menjadi momentum untuk Pemkot Bekasi merapikan seluruh administrasi kepemilikan fasos fasum.

“Ini bisa jadi momentum bagi pemerintah kota Bekasi untuk merapikan seluruh Fasos Fasum atau hak yang dimiliki Pemkot atas tanah,” tambahnya. (sur)