RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ancaman banjir setinggi 2,5 meter masih menghantui warga Perumahan Pondok Mitra Lestari (PML). Proyek tanggul Kali Bekasi yang belum rampung sepanjang hampir setengah kilometer membuat ribuan warga gelisah.
Setelah menggelar aksi damai, warga kini mendatangi Komisi II DPRD Kota Bekasi, mendesak agar pembangunan sisa tanggul segera dituntaskan. Mereka meminta dewan turun tangan sebagai fasilitator untuk membongkar kebuntuan yang sudah berlarut.
Ketua RW 013 PML, M Fabil, menegaskan banjir di wilayahnya bukan ancaman biasa. “Ketinggiannya bisa 2,5 meter. Ini bisa jadi tragedi kemanusiaan. Itu yang saya ingatkan,” ujarnya usai rapat kerja.
Pembangunan tanggul di kawasan PML sejatinya masuk program pengendalian banjir tahap pertama yang berjalan sejak 2021 hingga 2024. Namun, proyek terhenti di sisa sepanjang 492,46 meter.
Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi dan Cikeas (KP2C), Puarman, membeberkan penyebab mandeknya proyek tersebut. Status tanah di lokasi tanggul masih tumpang tindih antara Perum Jasa Tirta (PJT) II dan warga yang mengklaim memiliki sertifikat.
“Intinya ada status hukum yang belum selesai. Sekarang sedang dimintakan opini hukum ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,” ungkapnya.
Menurut dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) baru bisa memastikan kejelasan status lahan setelah keluar opini hukum dari Kejati Jabar. Setelah itu, pembebasan lahan oleh pemerintah daerah dapat dilakukan dan konstruksi dilanjutkan.
Ia menegaskan, pekerjaan fisik oleh pemerintah pusat tak menjadi persoalan. Anggaran disebut sudah tersedia. “Tinggal pembebasan lahannya. Itu kewenangan pemerintah daerah,” katanya.
Pekan depan, BPN dijadwalkan kembali berkoordinasi dengan Kejati Jabar. Komisi II juga berjanji menggelar rapat lanjutan bersama seluruh pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menyatakan pihaknya siap menjadi fasilitator agar persoalan ini tak terus menggantung. “BBWSCC tadi menyampaikan, alokasi dana sudah ada. Tapi selesaikan dulu masalah tanahnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, BPN masih menunggu peta pembebasan lahan oleh PJT tahun 1959 sebagai dasar memastikan kepemilikan tanah. Jika lahan terbukti milik warga dan Pemkot tak mampu membebaskan dengan APBD, ada opsi meminta pemerintah pusat mengambil alih melalui Kementerian terkait.
“Kalau Pemkot tak sanggup, bisa diajukan ke pemerintah pusat agar seluruh proses pembebasan dan pembangunan ditangani pusat,” paparnya.
Rapat tersebut turut dihadiri unsur Dinas BMSDA Pemkot Bekasi, BPN, serta Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).(sur)











