RADARBEKASI.ID, BEKASI – Praktik “terima kasih” berkedok pelayanan tak lagi ditoleransi. Kecamatan Bekasi Selatan mengumpulkan seluruh aparatur dan Ketua RW untuk mulai menjaga integritasnya dan menghentikan praktik gratifikasi.
Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) digelar dengan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kota Bekasi. Fokusnya jelas, membentengi aparatur dari praktik penerimaan imbalan yang melanggar aturan, sekaligus memperjelas mekanisme pelaporan sesuai perundang-undangan.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan penguatan komitmen bersama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Seluruh aparatur harus menjalankan tugas sesuai aturan dan menghindari segala bentuk tindakan tidak terpuji, termasuk meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apa pun,” tegasnya, Kamis (26/2).
Menurut Karya, pemahaman soal gratifikasi tak boleh berhenti di level pejabat. Ketua RW sebagai ujung tombak pelayanan di lingkungan juga harus paham batasan hukum dan etika, agar tak ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik.
Ia menambahkan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Tanpa integritas, pelayanan publik hanya akan memunculkan celah penyimpangan.
Kecamatan Bekasi Selatan pun mengajak masyarakat ikut mengawasi dan berani melapor jika menemukan indikasi gratifikasi.
“Mari kita wujudkan wilayah yang berintegritas dan bebas dari gratifikasi. Pelayanan harus bersih dan profesional,” tandasnya.(pay)











