RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun tak boleh berhenti di atas kertas. DPRD Kota Bekasi mendesak Pemkot mampu bergerak cepat memperkuat literasi digital bagi anak dan orangtua sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menilai dampak negatif media sosial sudah menjadi ancaman nyata bagi tumbuh kembang anak. Karena itu, intervensi pemerintah daerah dinilai mendesak.
“Perlu langkah cepat. Pemkot bisa keluarkan surat edaran (SE) ke OPD dan lembaga perlindungan anak agar langsung bergerak mendukung kebijakan ini,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah memegang peran krusial karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Implementasi di lapangan, kata dia, menjadi kunci keberhasilan pembatasan tersebut.
Sejumlah langkah konkret didorong, mulai dari pengaturan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah hingga penguatan pendidikan literasi digital bagi anak dan orangtua.
“Kami akan dorong ini dipertajam. Tidak hanya Disdik, DPPPA juga harus menyasar orangtua. Penguatan peran orangtua itu kunci,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi reaksi anak saat kebijakan berjalan penuh.
“Harus ada skenario. Bagaimana DPPPA dan KPAD merespons dan memitigasi dampaknya,” tambahnya.
Di tingkat pusat, penegakan aturan juga mulai dikencangkan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melayangkan pemanggilan kedua kepada Google dan Meta terkait kepatuhan terhadap regulasi PP Tunas—menandai keseriusan pemerintah mengawal pembatasan akses digital bagi anak. (sur)











