RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Budaya dan Pemuda Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi bakal melakukan pembahasan dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terkait usulan ruas jalan di Kampung Cibogo, Desa Sindangmulya, hingga Kampung Babakan, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, ditetapkan menjadi kawasan cagar budaya.
Koridor Cibogo–Babakan diusulkan oleh Komunitas Historika Bekasi (KHB). Penetapan kawasan ini dinilai mendesak untuk melindungi aset sejarah dari rencana pelebaran Jalan Raya KH Raden Ma’mun Nawawi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di kawasan tersebut berdiri Masjid Al-Mujahidin atau Masigit van Tjibaroesa serta Pesantren Al-Baqiyatussholihat yang telah berstatus Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Selain itu terdapat Makam Mbah Uyut Sena Karuhun tokoh yang dihormati masyarakat Cibarusah.
Kepala Disbudpora Kabupaten Bekasi Iman Nugraha mengatakan pembahasan dengan TACB akan segera dijadwalkan untuk mengkaji usulan tersebut.
“Kami akan bahas jadwalkan dengan TACB. Usulan tersebut memang akan kami terima terkait masalah penetapan wilayah Cagar Budaya,” kata Iman, Senin (13/4).
Ia menuturkan kawasan tersebut memiliki nilai sejarah yang kuat berdasarkan cerita masyarakat serta kajian dari KHB. Karena itu usulan tersebut akan ditindaklanjuti.
Menurut Iman jika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya maka kawasan itu tidak dapat digusur sembarangan. Namun penetapannya tidak cukup hanya melalui SK bupati tetapi juga harus melalui kementerian terkait.
BACA JUGA: Punya Nilai Sejarah, KHB Usulkan Koridor Cibogo-Babakan Jadi Kawasan Cagar Budaya
Ia mencontohkan Kawasan Cagar Budaya Trowulan yang ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 260/M/2013.
Iman menjelaskan penetapan kawasan cagar budaya harus memenuhi kriteria tertentu. Di antaranya memiliki lebih dari satu objek cagar budaya yang saling berdekatan dan membentuk satu kesatuan historis. Objek tersebut dapat berupa benda bangunan struktur maupun situs cagar budaya.
“Oleh sebab itu kami terlebih dahulu harus dibahas dengan TACB,” kata Iman.
Terkait rencana pelebaran jalan, Iman menyebut hal tersebut dapat dipertimbangkan kembali apabila berpotensi merusak bangunan bersejarah di kawasan tersebut.
“Penggusuran jalan bisa dikesampingkan apabila dirasakan dampak pelebaran jalan dapat merusak bangunan Cagar Budaya,” pungkasnya. (and)











