Berita Bekasi Nomor Satu

Kejari Beri Rambu-Rambu RW Bekasi Keren

SOSIALISASI: Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, bersama Camat Jatiasih Dian Herdiana saat memimpin kegiatan sosialisasi dan diskusi hukum yang digelar di Kantor Kecamatan Jatiasih, Kamis (16/4/2026). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan pentingnya ketertiban administrasi bagi para pengurus Rukun Warga (RW) dalam merealisasikan anggaran program penataan lingkungan RW Bekasi Keren.

Langkah ini dilakukan agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran dan terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Sosialisasi dan diskusi hukum tersebut digelar di Kantor Kecamatan Jatiasih, Kamis (16/4/2026), serta dibuka langsung Camat Jatiasih Dian Herdiana. Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya membangun rasa percaya diri pengurus wilayah saat mengelola anggaran pembangunan lingkungan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menjelaskan forum tersebut merupakan langkah pencegahan agar penggunaan uang negara tetap berada pada jalurnya dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Tujuannya bukan untuk menakut-nakuti, tetapi memberikan batasan dan rambu-rambu. Kami ingin meningkatkan kepercayaan diri para RW, agar tidak ragu melaksanakan program karena takut risiko hukum,” ujar Ryan usai kegiatan.

Ia menilai latar belakang pengurus RW yang beragam menjadi tantangan tersendiri, terutama dalam memahami administrasi pemerintahan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.

Menurut Ryan, program RW Keren merupakan terobosan positif karena memangkas birokrasi panjang, sehingga kebutuhan warga dapat dipenuhi lebih cepat melalui hasil musyawarah masyarakat secara terbuka dan transparan.

“Jangan sampai karena takut risiko hukum, program yang bagus ini malah tidak diambil. Yang rugi masyarakat. Kami buka ruang konsultasi lebih intensif, bahkan tadi sudah kami bagikan nomor telepon agar mereka bisa berdiskusi sebelum melangkah,” paparnya.

Dalam kesempatan sama, Sekretaris Camat Jatiasih, E. Koswara, menyambut baik inisiatif pendampingan hukum tersebut. Menurut dia, edukasi sejak awal tahun anggaran sangat penting sebelum pekerjaan fisik dimulai di lapangan.

Koswara mengungkapkan, berdasarkan evaluasi program percontohan tahun sebelumnya, kendala utama yang dihadapi para pengurus RW berada pada sistem administrasi yang belum seragam.

“Karena tahun lalu sifatnya proyek percontohan, memang belum ada patokan baku. Warga dan pengurus RW mengharapkan adanya petunjuk pelaksana (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang lebih jelas, termasuk format RAB dan LPJ yang seragam,” jelas Koswara.

Meski begitu, ia memastikan hasil pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) seluruh RW di Jatiasih pada tahun lalu dinilai baik dan tidak ditemukan persoalan krusial.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini diikuti 56 Ketua RW dari seluruh kelurahan di Kecamatan Jatiasih, yang yang berantusiasme terutama saat sesi tanya jawab mengenai teknis administrasi dan batasan hukum pelaksanaan program RW Keren.

“Ke depannya, dengan adanya pendampingan dari Kejari, kami ingin memastikan semua pengadaan sesuai rel. Jika aspek hukumnya dipahami, kenyamanan dan pembangunan di lingkungan RW akan tercapai tanpa ada dampak hukum setelahnya,” ungkapnya.(zak)