Berita Bekasi Nomor Satu

Rugikan Negara Rp2,56 Miliar, Tersangka Tindak Pidana Pajak Diserahkan ke Kejari Bekasi

Kanwil DJP Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial JM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp2.565.494.462.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kantor Wilayah Direktorat Jenderak Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyerahkan tersangka berinisial JM beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dalam perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan negara sebesar Rp2.565.494.462.

Tersangka JM melalui PT HNP diduga “dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut” sebagaimana disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c juncto huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam kurun waktu Januari s.d. Desember 2019. Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, DJP telah memberikan kesempatan untuk menghentikan penyidikan sesuai ketentuan Pasal 44B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan syarat wajib pajak melunasi kerugian negara beserta sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali jumlah kerugian, dengan total Rp10.261.977.848. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan.

Sebagai bagian dari upaya pemulihan Kerugian pada Pendapatan Negara (KPPN), penyidik telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai pasar sekitar Rp9,5 miliar, baik yang tercatat atas nama tersangka maupun pihak lain yang diduga digunakan untuk menempatkan atau menyembunyikan kepemilikan aset.

Penanganan perkara ini merupakan hasil koordinasi Kanwil DJP Jawa Barat III dengan Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Polda Metro Jaya dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah, mengungkapkan bahwa kegiatan penyerahan tersangka JM merupakan upaya terakhir (ultimum remedium) dalam pembinaan terhadap wajib pajak, sekaligus untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) guna meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pada prinsipnya, salah satu tujuan utama penegakan hukum pajak adalah untuk menghimpun penerimaan negara guna membiayai pembangunan Indonesia. Oleh karena itu, sinergi dengan aparat penegak hukum terus diperkuat untuk memastikan penanganan perkara berjalan efektif,” tegas Romadhaniah. (*)