RADARBEKASI.ID, BEKASI — Pria berinisial TW (54), korban penyiraman air keras di Perumahan Bumi Sani Permai, RT 01 RW 014, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia.
Pria yang merupakan anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Bekasi itu menghembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta, Minggu pagi (26/4). Kabar duka tersebut disampaikan Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.
“Korban staf PC KEP (Kimia, Energi, dan Pertambangan) KSPSI Kabupaten Bekasi yang menjadi korban penyiraman air keras di Bekasi wafat pagi ini akibat pendarahan pascaoperasi pencangkokan kulit,” ucap Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (26/4).
Kepergian korban memicu duka sekaligus kemarahan rekan-rekannya di KSPSI. Andi menyatakan, keluarga korban bersama KSPSI berkomitmen mengawal proses hukum agar para pelaku mendapat hukuman setimpal.
“DPP KSPSI AGN akan mengawali penuh proses hukum pelaku penyiraman air keras dan harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya karena tindakan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban,” tambahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin (30/3) sekitar pukul 04.51 WIB. Saat situasi perumahan masih lengang, korban disiram air keras ketika berjalan kaki menuju musala untuk menunaikan salat subuh. Lokasi kejadian sekitar 50 meter dari rumah korban.
Akibat siraman cairan tersebut, korban menderita kerusakan kulit parah yang berujung pada komplikasi pendarahan pascaoperasi.
Dalam perkembangan kasus, polisi telah menangkap tiga tersangka berinisial PBU, MS, dan SR. MS berperan sebagai eksekutor, sedangkan SR mengendarai sepeda motor saat aksi berlangsung. PBU merupakan otak aksi atau perencana. Ia merupakan mantan tetangga korban TW.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dipicu dendam pribadi tersangka PBU. Para pelaku disebut telah merencanakan penyerangan dalam beberapa kali pertemuan sebelum eksekusi.
Saat ini, ketiga tersangka dijerat pasal penganiayaan berat berencana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (ris)











