RADARBEKASI.ID, BEKASI — Mantan pasangan suami istri (pasutri) berinisial D dan S ditangkap polisi karena mengedarkan obat daftar G atau obat keras secara ilegal di Kabupaten Bekasi. Keduanya diringkus dalam operasi penindakan pada Senin (18/5).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengatakan penangkapan dilakukan petugas Unit 2 Sub 4 di Perumahan Taman Sukamulya Indah, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, sekitar pukul 12.01 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 97 butir Tramadol, 25 butir Hexymer, satu unit sepeda motor, tiga unit telepon genggam, kartu identitas, serta uang tunai Rp605 ribu diduga hasil penjualan. Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pemasok.
“Keduanya diduga memperoleh barang tersebut dari seorang berinisial Bolot yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” katanya.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.45 WIB, polisi melakukan pengembangan kasus ke wilayah Kecamatan Karang Bahagia. Dalam operasi itu, petugas menangkap seorang pria berinisial AS alias Botak di Jalan Karang Rahayu, Desa Karangsetia. Penangkapan AS berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi obat keras di lokasi tersebut.
“Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 40 butir Tramadol, 12 butir Hexymer, serta sejumlah barang pribadi milik pelaku,” kata Aliyani.
Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (ris)











