Berita Bekasi Nomor Satu

Maybank Memanusiakan Layanan Keuangan

Head of Sustainability Maybank Indonesia Maria Trifanny Fransiska (kiri) saat memaparkan Sustainability Maybank di hadapan peserta MJF 2026, Kamis (21/5/2026). Foto: Zaenal Aripin.

RADARBEKASI.ID, JAKARTA Keberlanjutan dan tata kelola menjadi salah satu prinsip utama Maybank Indonesia di industri perbankan. Keberlanjutan, bagi industri ini, bukan soal sekadar menjaga sustainability hari ini, melainkan demi masa depan.

Head Sustainability Maybank Indonesia Maria Trifanny Fransiska menyebut prinsip sustainability bukan lah sekadar memenuhi kebutuhan masa kini, tapi mengorbankan masa depan. Apalagi sampai mengorbankan generasi mendatang dan kebutuhan mereka.

’’Jangan sampai demi memenuhi kebutuhan kita saat ini, tapi mengorbankan kebutuhan anak cucu di masa depan. Bukan itu sustainability. Prinsip keberlanjutan itu, memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri,’’ ungkap Maria saat memaparkan Sustainability and Sustainabilty Reporting, di depan peserta Maybank Journalist Fellowship (MJF) 2026, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam penjelasan Maria, narasi keberlanjutan harus ‘dibumikan’ menjadi kebutuhan yang dapat dirasakan setiap manusia. Dengan latar belakangnya yang pernah menjabat sebagai VP, Head of Transformation Delivery (2019-2022) dan SVP, Head of Transformation Management Office (2023-2024) di Maybank Indonesia, isu keberlanjutan menjadi misi utama dengan tagline Humanising Financial Services. Sebuah misi perbankan yang Memanusiakan Layanan Keuangan.

Di Maybank, lanjut Maria yang menjabat sebagai SVP, Head of Sustainability sejak 2024, menanamkan prinsip keberlanjutan melalui nilai-nilai korporat dan tema strategis. Semua itu terangkum dalam strategi ROAR30, yaitu perusahaan yang juara, menjunjung tinggi pendekatan keberlanjutan sebagai prioritas utama dan mewujudkan kesejahteraan bagi semua. ’’Keberlanjutan kami dibangun atas tiga pilar, yaitu transisi yang bertanggung jawab, memberdayakan komunitas, dan tata kelola yang rapi,’’ imbuhnya.

Sebagai wujud penerapan keberlanjutan dari sisi finansial, lanjut Maria, Maybank Indonesia dalam pembiayaan terhadap perusahaan yang mengajukan diri sebagai debitur, akan mempertimbangkan aspek-aspek lingkungan. ’’Misalnya, perusahaan yang melakukan deforestation, tidak masuk. Seberapa pun nilai investasi dan keuntungannya,’’ tegas Maria.

Dalam hal pemberdayaan komunitas, sambung Maria, Maybank Indonesia memberdayakan komunitas melalui program pemberdayaan sosial. ’’Di antaranya dengan program Jejak Hijau Desa Sanding. Program pengelolaan sampah organik dengan teknologi biokonversi larva Lalat Tentara Hitam (BSF),’’ papar Maria.

Komitmen paling konkret dalam mengelola jejak karbon operasional di Maybank, sambung Maria, dilakukan melalui program Dekarbonisasi terstruktur untuk emisi cakupan 1 dan 2. Emisi ini berasal dari operasional bank, seperti konsumsi bahan bakar kendaraan operasional, genset, alat pemadam kebakaran ringan (APAR), refrigeran AC, serta konsumsi listrik. ’’Terjadi pengurangan emisi karbon, totalnya mencapai 30,84 persen dibandingkan baseline tahun 2019,’’ tandas Maria sebagaimana tercatat dalam Laporan Keberlanjutan 2025.

Narasi Keberlanjutan, dalam Sustainability Report, acapkali dimuat dalam format laporan Environmental, Social, and Governance (ESG). Dalam Sustainability Report 2025, Maybank Indonesia memberi tajuk laporan ini dengan judul Strengthening The Core, Embracing The Future. Sebuah gagasan merangkul masa dengan dengan memperkuat inti.

Bagi Maria, ESG bukan sekadar laporan tahunan. Bukan lapisan tambahan dalam sebuah bisnis. Lebih dari kewajiban hukum bagi entitas bisnis yang transparan dan akuntabel. ’’Sustainability itu melekat di our core mission. Which is Humanising Financial Services,’’ tegasnya.

Pembicara lain, Financial Director Envmission Azza Habibullah menambahkan, Sustainability Report menjadi dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan untuk melaporkan dampak dan kinerjanya di bidang lingkungan (environmental, sosial (social) dan tata kelola (governance).

’’Ini kewajiban hukum bagi perusahaan. Diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor. 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten dan perusahaan public di Indonesia,’’ papar Azza.

Aturan POJK51/2017 diterbitkan untuk mengarahkan sektor keuangan juga memerhatikan aspek lingkungan, sosial dan tata kelola (ESG). Bukan melulu mengejar aspek keuntungan. (zar)