Berita Bekasi Nomor Satu

Kejagung Tetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk Eks Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana mengenakan rompi saat berada di mobil tahanan, Rabu (3/6). FOTO: ZAKKY MUBAROK/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“Pada kesempatan hari ini, Rabu, 3 juni 2026, tim penyidik Jampidsus setelah melakukan rangkaian penyidikan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026,” ujar Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry dalam konferensi pers di depan Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6) sore.

Sementara, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi.

“Tim Jampidsus telah memeriksa 3 orang saksi di antaranya saudara DH selaku Kepala BGN. Saudara SS selaku Wakil Kepala BGN bidang operasional. Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN bidang pengembangan organisasi,” pungkas Syarief. (zak)