RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Dokter sekaligus figur publik, Richard Lee, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak konsumen, resmi menjalani proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Kamis, 4 Juni 2026.
Dalam proses tersebut, Richard Lee disebut menunjukkan sikap kooperatif dan memberikan keterangan yang dinilai membantu memperjelas perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Pada saat serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan, Richard Lee hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
“Kemarin ada penasihat hukumnya. Eh kan secara SOP, KUHAP, jadi tersangka didampingi oleh penasihat hukum. Ada dua penasihat hukum yang mendampingi,” kata Agung pada Senin (8/5/2026).
Menurut Agung, pendampingan penasihat hukum merupakan bagian dari prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebutkan bahwa terdapat dua orang penasihat hukum yang mendampingi Richard Lee selama proses pelimpahan berlangsung.
Meski mendapatkan pendampingan hukum, pihak kejaksaan tidak melihat adanya anggota keluarga yang turut hadir saat proses hukum tersebut berlangsung. Agung mengungkapkan bahwa tidak ada kerabat maupun istri Richard Lee yang terlihat mendampinginya di kantor Kejari Kota Tangerang pada hari pelimpahan.
“Kemarin keluarga tidak ada. Tidak ada yang mendampingi. Tidak kami lihat ada keluarganya. Hanya didampingi dengan penasihat hukum saja,” ujarnya.
Baca Juga: Meski Bergelimang Privilege, Baskara Putra Ngaku Tetap Kena Dampak Rupiah Melemah
Lebih lanjut, Agung menuturkan bahwa Richard Lee tidak menyampaikan permintaan khusus kepada jaksa selama menjalani proses hukum. Ia dinilai menerima seluruh tahapan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum dengan sikap yang baik dan kooperatif.
“Oh nggak, nggak ada (request). Dia cukup menerima dengan baik, sangat kooperatif,” ungkap Agung.
Menurut pihak kejaksaan, Richard Lee juga memberikan keterangan secara terbuka saat pemeriksaan berlangsung. Keterangan yang disampaikan dinilai telah membantu memperjelas konstruksi perkara sehingga proses penanganan kasus menjadi lebih terang.
Agung menyebutkan bahwa seluruh fakta yang dibutuhkan dalam pemeriksaan telah tergali dengan baik. Bahkan, Richard Lee disebut mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang menjadi materi pemeriksaan oleh jaksa peneliti.
“Dalam pemeriksaan kemarin, seluruh persoalan sudah menjadi terang benderang dan semua yang terkait dengan perkara tersebut juga telah diakui oleh DRL,” ungkap Agung.
Dengan telah dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di Kejari Kota Tangerang. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan berkas dakwaan sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (mna)











