Berita Bekasi Nomor Satu

Soal LKPD Kabupaten Bekasi 2025 Opini Disclaimer, Pengamat: DPRD Juga Harus Bercermin

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengamat kebijakan publik menilai DPRD Kabupaten Bekasi juga harus bercermin setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025. Pasalnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengelolaan keuangan daerah.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Bekasi Karawang (UMBK), Hamluddin, mengatakan setiap komisi di DPRD memiliki mitra kerja organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, DPRD dinilai memiliki tanggung jawab dalam memastikan pelaksanaan program dan penggunaan anggaran berjalan baik sesuai ketentuan.

“Peran DPRD punya peran mulai dari pembahasan anggaran, persetujuan, pelaksanaan sampai pengawasannya. Setiap komisi berwenang memanggil OPD sebagai mitranya untuk melakukan evaluasi,” kata Hamluddin, Selasa (30/6).

Hamluddin tak menampik bahwa perolehan opini disclaimer menunjukkan lemahnya sistem pengawasan DPRD. Menurutnya, kondisi tersebut juga menjadi alasan bagi lembaga legislatif untuk bercermin.

“Apakah ini lemah dalam sistem pengawasan DPRD? Ya, tentu saja. Karena disclaimer itu pukulan pada semua aparatur pemerintahan, termasuk DPRD. Ketika opini disclaimer diperoleh, DPRD juga harus bercermin dari aspek itu,” katanya.

Hamluddin mempertanyakan pelaksanaan anggaran yang selama ini menjadi bagian dari tugas dan fungsi DPRD sehingga terkesan terabaikan. Padahal, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

Menurut dia, jika fungsi-fungsi normatif tersebut tidak berjalan optimal, maka bagaimana yang bersifat substansial.

“Jika hal yang normatif tidak terpenuhi, bagaimana aspek yang sifatnya substansial. Substansialnya bahwa semua program itu dipastikan oleh DPRD tercapai kemudian bermanfaat untuk masyarakat. Wujudnya ada, pelaksanaan ada, manfaatnya terukur sampai ke masyarakat,” tuturnya.

Menurut Hamluddin, DPRD merupakan representasi masyarakat di lembaga legislatif. Karena itu, para anggota dewan memiliki tanggung jawab memastikan anggaran digunakan sesuai kepentingan publik.

“DPRD duduk di kursi itu kan karena ada konstituen yang kemudian mendelegasikan dirinya untuk duduk di sana. Itu menjadi catatan penting dari DPRD,” katanya.

Hamluddin juga mengingatkan kondisi politik Kabupaten Bekasi yang dalam beberapa waktu terakhir diwarnai persoalan hukum kepala daerah seharusnya menjadi pelajaran penting bagi DPRD untuk memperkuat fungsi pengawasan.

Selain itu, ia menekankan peran DPRD dalam pendidikan politik karena para anggotanya merupakan wakil partai politik yang dipilih langsung oleh masyarakat.

“Karena sesungguhnya pendidikan politik basisnya di DPRD. Karena menjadi wakil dari partai politik yang kemudian didelegasikan lewat pilihan langsung. Ini harus diketahui dan dipahami oleh DPRD,” katanya.

Hamluddin mengatakan evaluasi terhadap OPD sebenarnya dapat dilakukan dengan mekanisme yang sederhana apabila DPRD menjalankan kewenangannya secara optimal. Ia juga menilai pengawasan pelaksanaan anggaran tidak hanya menjadi tugas DPRD, tetapi juga membutuhkan keterlibatan publik.

“Harusnya semua bergerak karena ini pukulan telak bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah. Masyarakat, NGO, dan LSM juga perlu ikut mengawasi pelaksanaan anggaran agar berjalan dengan baik dan sesuai sasaran,” ucapnya.

Hamluddin mendorong DPRD mengambil langkah lebih konkret, termasuk membentuk panitia khusus (pansus) bila diperlukan. Menurutnya, kondisi ini bisa menjadi momentum bagi DPRD untuk menunjukkan peran pengawasan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kalau selama ini DPRD dianggap fakum kinerjanya, maka ini kesempatan untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa DPRD punya peran dalam penguatan penertiban dan perbaikan sistem pemerintahan yang terjadi sekarang ini,” katanya.

Menurut Hamluddin, opini disclaimer merupakan penilaian yang sangat negatif sehingga membutuhkan pembenahan secara menyeluruh, termasuk evaluasi terhadap DPRD sebagai bagian dari sistem pengawasan.

“Opini disclaimer ini sangat negatif, sehingga harus ada perbaikan menyeluruh, termasuk DPRD harus melakukan koreksi terhadap dirinya, lembaganya, dan tentu saja peran-peran apa yang sudah dijalankan,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar DPRD tidak larut mengikuti langkah eksekutif ketika terjadi penyimpangan hanya karena menjadi kepanjangan tangan partai politik. Sebagai wakil masyarakat, DPRD justru berkewajiban memastikan seluruh anggaran, baik yang bersumber dari APBD maupun APBN, tersalurkan melalui program-program yang nyata, tepat sasaran, dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“DPRD harus memastikan bahwa seluruh anggaran baik yang sifatnya APBD maupun APBN itu tersalurkan dengan baik lewat program-program nyata,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyampaikan bahwa kondisi disclaimer menjadi perhatian bersama. Ia menilai, hal tersebut sudah saatnya menjadi bahan evaluasi bersama atas kinerja DPRD dalam menjalankan amanah fungsi kontrol terhadap kinerja eksekutif.

“Sesuai Permendagri, DPRD akan membahas hasil BPK dan bila diperlukan juga akan meminta penjelasan lebih lanjut ke BPK atas LHP. Namun kami juga akan melakukan rapim DPRD untuk menyikapi hal ini (disclaimer),” katanya. (and)