Berita Bekasi Nomor Satu

Ade Kunang Divonis Enam Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut 10 Tahun Kasus Suap Ijon Proyek, Ini Respons PDIP Bekasi

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi belum menentukan sikap terkait putusan Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara korupsi ijon proyek. Ade diketahui juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Ade Kuswara Kunang dan empat tahun penjara kepada ayahnya, HM Kunang. Dalam putusan yang sama, majelis hakim juga mencabut hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/9/2026). Ade dan HM Kunang hadir langsung mengikuti pembacaan putusan.

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Usup Supriatna, mengatakan partainya belum mengambil keputusan terkait langkah organisasi setelah putusan tersebut.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2026/09/14/bupati-bekasi-nonaktif-ade-kunang-divonis-enam-tahun-penjara-kasus-suap-ijon-proyek-lebih-ringan-dari-tuntutan-jpu-kpk/

“Kami akan lakukan pembahasan internal terlebih dahulu,” kata Usup, Senin (14/9/2026).

Mengenai pencabutan hak politik Ade selama 10 tahun, Usup belum memberikan penjelasan lebih jauh. Menurut dia, partai masih menunggu langkah hukum yang akan ditempuh Ade atas putusan tersebut.

“Ini kan baru putusan pengadilan. Kemudian langkah beliau (ADK) apakah banding seperti apa kami juga masih menunggu. Intinya masih akan dilakukan pembahasan secara internal PDI Perjuangan,” jelasnya. (and)