RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menggulung peredaran obat keras ilegal di Kampung Kavling, Kecamatan Cikarang Utara, dan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/9/2026). Sebanyak 1.241 butir obat daftar G disita dari dua orang yang diamankan dalam operasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Widodo, mengatakan petugas lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial E di Kampung Kavling. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke wilayah Wanasari, Cibitung.
“Di wilayah Wanasari, Cibitung, tim kembali melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial MS berikut ratusan butir obat keras,” ujar Widodo dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/9).
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 1.241 butir obat keras Daftar G yang diduga siap edar. Barang bukti tersebut terdiri atas 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl.
“Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp675.000,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga menggunakan modus cash on delivery (COD). Lokasi pertemuan berpindah-pindah untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda,” tutupnya. (ris)











