Berita Bekasi Nomor Satu

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Mobilisator Pelajar untuk Aksi Rusuh 

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F (23) alias Batak pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. F ditangkap karena diduga berperan sebagai mobilisator pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan di Kota Bekasi dan Jakarta. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota menangkap F (23) alias Batak di sebuah warung kopi wilayah Harapan Baru pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. F ditangkap karena diduga berperan sebagai mobilisator pelajar untuk mengikuti aksi yang mengarah pada kekerasan dan kerusuhan di Kota Bekasi dan Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, mengatakan F menggunakan akun media sosial @panjatek400bob untuk mengirim pesan ajakan ke grup SMK se-Bekasi Bersatu. Dalam grup tersebut, percakapan juga membahas lokasi berkumpul hingga rencana pergerakan peserta aksi.

“Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka,” kata Verdika, dikutip dari keterangannya.

Penyidik turut menemukan pesan yang memuat seruan membawa bom molotov, membakar kantor kepolisian, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum. Percakapan tersebut dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

Polisi juga menyita satu senjata tajam yang berada dalam penguasaan F. Penyidik masih menelusuri asal senjata tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi. Pengembangan perkara dilakukan terhadap pengelola akun lain yang diduga turut menyebarkan pesan provokatif.

F telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) paling lama enam tahun.

Selain itu, terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan pelajar tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang dapat membahayakan keselamatan mereka.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal,” kata Kombes Putu. (oke)