RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, dan dua rekannya Eko Brahmantyo, serta Basroni kembali digelar. Dalam persidangan, Nyumarno menyoroti proses hukum yang dijalaninya. Politikus PDI Perjuangan yang telah dipecat tersebut mengklaim kehilangan untuk menguji dugaan kejanggalan formil penyidikan melalui praperadilan.
Perkara tersebut bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Fendi. Nyumarno bersama Eko dan Basroni didakwa terlibat dalam peristiwa itu. Namun, ketiganya membantah melakukan pemukulan.
Di hadapan majelis hakim, Nyumarno mempertanyakan proses penetapan dirinya bersama dua terdakwa lainnya. Dia menyebut tidak mendapat ruang untuk mengajukan praperadilan maupun permohonan restorative justice (RJ) saat perkara berada di tahap penuntutan.
Nyumarno menilai proses hukum terhadap dirinya berlangsung sangat cepat. Menurut dia, kondisi tersebut membuat pihaknya tidak memiliki cukup waktu untuk menguji sejumlah hal yang dianggap janggal dalam proses penyidikan.
“Padahal saya banyak menemukan kejanggalan formil penyidikan, di mana saya temukan petunjuk dalam surat yang dikeluarkan Penyidik Polres 30 Januari 2026 ke Kejaksaan Negeri perihal ‘Pemberitahuan Penetapan Tersangka’ di mana tertuang dalam surat tersebut : LP dari Pelapor ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Oktober 2025, lalu Pelimpahan Perkara dari Polda Metrojaya ke Polres Metro Bekasi tanggal 31 Desember 2025,” jelas Nyumarno.
Ia menambahkan, apabila perbedaan tanggal tersebut dianggap sebagai kesalahan pengetikan, semestinya hanya muncul dalam satu dokumen. Namun, Nyumarno mengaku menemukan hal serupa pada enam produk surat yang diterbitkan penyidik.
“Anehnya dalam surat penyidik ke Kejaksaan Negeri, tertulis SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dan SPRINDIK (Surat Perintah Penyidikan) tanggalnya 5 Desember 2025. Artinya, perkara Laporan Polisi dengan saya sebagai terlapornya ini sudah dilakukan penyidikan terlebih dahulu oleh penyidik polres sebelum laporan polisinya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi, ini kan janggal banget,” ucap Nyumarno.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Nyumarno Minta CCTV Disertakan Jadi Alat Bukti
Nyumarno mengatakan kesempatan menguji dugaan kejanggalan tersebut melalui praperadilan hilang setelah berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 29 Juli 2026. Pada hari yang sama, para terdakwa ditahan.
“Saya kehilangan hak untuk menguji kejanggalan formil tersebut ke pengadilan melalui praperadilan, di mana pada 29 Juli 2026 berkas perkaranya dilimpahkan dari penyidik Polres Metro Bekasi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Di hari yang sama, dilakukan penahan terhadap para terdakwa,” jelasnya.
Keesokan harinya, 30 Juli 2026 pagi, pihak Nyumarno meminta salinan berkas panggilan penyidik dan berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dipelajari. Dari dokumen tersebut, dia mengaku menemukan sejumlah persoalan administrasi dan berencana mengajukan praperadilan.
Namun, sekitar pukul 15.00 WIB, Nyumarno mendapat informasi bahwa perkara tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Cikarang dan memperoleh penetapan pengadilan.
“Kami selaku terdakwa kehilangan hak untuk melakukan pengujian formil penyidikan melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang dikarenakan terburu-burunya Jaksa Penuntut Umum dalam mendaftarkan perkara kami ke pengadilan negeri hanya dalam jangka waktu 1×24 jam,” katanya.
Selain praperadilan, Nyumarno menyebut permohonan restorative justice yang diajukan sejak 4 Maret 2026 juga tidak difasilitasi.
“Padahal saya sebelumnya sudah mengajukan permohonan untuk difasilitasi restorative justice (RJ) kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sejak tanggal 4 Maret 2026,” katanya.
Nyumarno berharap dugaan persoalan administrasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim. Dia juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang disebut tidak melihat dirinya bersama dua terdakwa lainnya melakukan pemukulan.
Menurut Nyumarno, perkara tersebut turut berdampak pada kehidupan pribadi dan karier politiknya. Dia mengatakan kasus itu menjadi perhatian publik hingga berujung pada persoalan di internal partainya.
“Satu bulan setelah insiden baru viral. Lalu sampai masuk ke mahkamah partai kami dan dipersidangkan. Saya juga punya anak batal daftar akpol karena kasus ini menjadi viral. Padahal saya tegaskan jika saya bersama dengan dua rekan saya (Eko Brahmantyo dan Basroni) tidak terlibat dalam pemukulan yang dituduhkan pada saya,” katanya.
Keterangan Dua Terdakwa
Dalam persidangan yang sama, terdakwa III Basroni turut memberikan keterangannya mengenai kejadian di restoran Shao Kao. Dia mengaku sempat dipelototi Fendi sebelum keributan terjadi.
“Saya tidak balas menatap, saya hanya sekilas tapi dia yang melototi saya terus. Saya tidak tahu kenapa melototi gitu, sambil ngoceh-ngoceh,” kata Basroni.
Menurut dia, situasi kemudian memanas setelah Fendi menggebrak meja hingga satu botol bir di atasnya jatuh dan pecah.
Basroni membantah terlibat dalam pemukulan. Dia mengaku justru berupaya mengamankan Nyumarno dari keributan.
“Saya enggak terlibat, justru saya langsung narik baju bapak (Nyumarno), kerahnya buat ngamanin bapak. Itu juga ada temannya nahan bapak. Lalu saya tarik bapak, bawa keluar masukin mobil kemudian pulang. Enggak ada itu pukul,” ujarnya.
Terkait dakwaan yang menyebut dirinya mengangkat kursi, Basroni mengatakan benda tersebut hanya digeser karena menghalangi langkahnya.
“Enggak diangkat cuma digeser gitu aja. Karena fokus saya itu bapak saja,” katanya.
Sementara itu, terdakwa II Eko Brahmantyo mengaku tidak mengetahui awal keributan. Sebelum kejadian, dia lebih dulu meninggalkan restoran karena mendapat telepon dari istrinya.
Saat berada di luar restoran, Eko mendengar suara keributan dari dalam. Dia kemudian kembali untuk memastikan kondisi rekannya.
“Saya refleks cari tahu karena kan teman saya di dalam. Saya memastikan aman. Saya sendiri sudah lihat Fendi udah di bawah. Dan enggak ada pemukulan, karena awal ributnya saja saya enggak tahu,” ujarnya.
Keterangan tersebut sebelumnya juga disampaikan dua saksi, Rizki Pamelia dan Iyum Anandasari, yang berada satu meja dengan Nyumarno saat kejadian.
Di hadapan majelis hakim, Rizki menyatakan tidak melihat terdakwa melakukan pemukulan. Dia mengaku justru berupaya menahan Nyumarno agar tidak terlibat dalam keributan. Hal serupa disampaikan Iyum. Dia menyatakan tidak melihat para terdakwa melakukan pemukulan. (and)











