Berita Bekasi Nomor Satu

Kuasa Hukum Nyumarno Minta CCTV Disertakan Jadi Alat Bukti

SIDANG: Terdakwa Nyumarno dkk seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan di PN Cikarang, Kamis (20/8). FOTO: ANDI MARDANI/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang kembali memanas.

Tim kuasa hukum terdakwa mempersoalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus meminta CCTV atau rekaman kamera pengawas di lokasi kejadian disertakan sebagai alat bukti.

Kuasa hukum Nyumarno, Riski Syah Putra Nasution, mengatakan pihaknya mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU karena dinilai belum menguraikan perkara secara jelas, cermat, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP.

“Surat dakwaan itu harus jelas, cermat, dan lengkap. Itu diatur semua dalam KUHAP. Dakwaan dari jaksa penuntut umum ini menurut kita tidak jelas, cermat, dan lengkap,” kata Riski, Rabu (19/8).

Salah satu poin keberatan yang disorot ialah tidak disertakannya rekaman kamera pengawas dalam berkas perkara. Menurut kuasa hukum, CCTV dapat menjadi alat bukti penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa.

“Kalau semuanya ada CCTV berarti kan ada barang bukti yang ditahan dong. Tapi sejauh ini barang bukti cuma baju dan pisau,” ujarnya.

Riski juga mempertanyakan kredibilitas sejumlah saksi. Ia menyebut hanya satu orang yang menyatakan melihat langsung pemukulan, yakni seorang waiter yang saat kejadian sedang menyajikan minuman.

“Kan kita tidak tahu konsentrasi dia menyajikan minuman di tempatnya sampai di lokasi itu berapa meter. Masa dia mengatakan Mas Nyumarno ikut memukul,” kata Riski.

Selain itu, ia menilai sebagian saksi lainnya hanya memberikan keterangan berdasarkan cerita setelah kejadian, bukan melihat langsung peristiwa. Karena itu, menurut dia, keterangan tersebut tidak dapat memastikan siapa yang melakukan pemukulan.

Kuasa hukum juga menyoroti tidak dirincinya peran masing-masing terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa.

“Dari terdakwa satu, terdakwa dua sampai terdakwa tiga tidak dijelaskan secara detail. Apa keterlibatan atau memang ada yang menyuruh atau seperti apa. Nggak ada yang jelas. Makanya kita bantah,” tegas Riski.

Ia menegaskan berdasarkan BAP dan berkas yang diterima dari jaksa, tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara langsung menyebut Nyumarno melakukan pemukulan.

“Tidak ada yang menunjukkan bahwa Mas Nyumarno, terdakwa satu, selaku anggota dewan itu memukul. Dari saksi-saksi BAP yang sudah kita pelajari, itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Riski meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh keberatan tersebut dan menyatakan dakwaan JPU tidak dapat diterima.

Sidang perkara dugaan pemukulan tersebut masih berlanjut. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi sebelum perkara memasuki tahap pembuktian. (and)