Berita Bekasi Nomor Satu

Nyumarno dkk Dituntut 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pengeroyokan dengan terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno, serta dua rekannya, Eko Brahmantyo, dan Basroni, Senin (5/10/2026).  Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketig terdakwa masing-masing 10 bulan penjara. FOTO: ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kuasa hukum korban Fendy mengaku kecewa dengan tuntutan 10 bulan penjara terhadap terdakwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno bersama rekannya Eko Brahmantyo dan Basroni dalam perkara dugaan pengeroyokan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Appludnopsanji dalam sidang lanjutan perkara Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (5/10/2026).

Dani mengaku terkejut dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Menurutnya, tuntutan tersebut terlalu ringan dibandingkan ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan.

“Kalau untuk sidang tuntutan pada hari ini, kami sebagai kuasa hukum korban sangat terkejut dan kecewa. Karena ancaman hukuman dari Pasal 262 Ayat 2 itu tujuh tahun, tetapi penuntut umum hanya menuntut 10 bulan penjara,” kata Dani.

BACA JUGA: JPU Tuntut Nyumarno dkk 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Optimistis Bebas

Meski kecewa, Dani menyerahkan putusan akhir kepada majelis hakim. Ia berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan menjadi pertimbangan hakim.

“Semua ini kami serahkan kepada majelis hakim, karena majelis hakim bisa memutus lebih daripada apa yang dituntut jaksa. Itu harapan kami,” katanya.

Dani juga menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU telah menggambarkan dugaan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama.

“Kalau berdasarkan keterangan saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, itu jelas adanya pemukulan yang dilakukan oleh para terdakwa. Ini pengeroyokan karena dilakukan secara bersama-sama dan saksinya juga jelas,” pungkasnya.(and)