RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kamis (8/10/2026).
“Kamis 8 Oktober 2026, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP tahun 2009 sampai 2024,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dikutip dari keterangannya.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi KSO Migas, Tiga ASN Pemkot Bekasi
Empat saksi yang diperiksa merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi. Masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegasnya.
Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian. (oke)











