RADARBEKASI.ID, BEKASI – Uang kompensasi atau “uang bau” TPST Bantargebang bagi masyarakat sekitar yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir rencananya akan dicairkan pada awal November 2026.
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan pembayaran kompensasi tersebut masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
“Yang belum dicairkan bulan Juli, Agustus, September, Oktober. Nanti dicairkan di awal November karena menunggu SK Gubernur,” katanya, Rabu (14/10/2026).
Anton menyampaikan, Asisten Daerah (Asda) II Provinsi DKI Jakarta telah mengunjungi Kantor Wali Kota Bekasi. Selain membahas pembayaran uang kompensasi selama empat bulan yang belum diterima masyarakat Bantargebang, pertemuan tersebut juga membahas perpanjangan kerja sama TPST Bantargebang.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, besaran uang kompensasi tidak mengalami penurunan atau tetap. Hal ini sekaligus menjawab isu potensi penurunan kompensasi yang beberapa waktu terakhir bergulir. Ia berharap pembahasan perpanjangan kerja sama tersebut berakhir happy ending, sebagaimana disampaikan Gubernur DKI Jakarta.
“Kami berharap perjanjian ini bisa berakhir happy ending seperti kata pak gubernur, tidak terjadi suatu hal yang tidak diinginkan,” ucapnya.
Ia mengingatkan hak masyarakat dan dampak lingkungan yang telah ditimbulkan dari keberadaan TPST Bantargebang ini menjadi perhatian serius.
“Hari ini (besaran uang kompensasi) tidak berubah saya mensyukuri itu. Kedua, hak masyarakat Bantargebang dan tanah, udara, air yang sudah tercemar tolong untuk diperhatikan lagi secara mendalam,” tambahnya. (sur)











