RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah 77 titik reklame di Kecamatan Medansatria Kota Bekasi dilaporkan tidak berizin. Jumlah itu berdasarkan pendataan pemerintah wilayah setempat.
Puluhan titik reklame ilegal itu tersebar di empat kelurahan. Yakni Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kalibaru, dan Harapanmulya.
Camat Medansatria, Budi Rahman, mengatakan sebanyak 15 dari total 77 titik reklame tak berizin telah ditertibkan pada Rabu (14/10). Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Taman Harapan Baru (THB), Kelurahan Pejuang.
Penertiban melibatkan unsur Kecamatan Medansatria, UPTD Pendapatan, Satpol PP, UPTD Lalin Dishub, serta Tim URC Penebangan DBMSDA Kota Bekasi. Langkah itu dilakukan secara bersama-sama untuk menindak reklame yang tidak memiliki izin.
Budi mengatakan, penertiban akan berlanjut terhadap 62 titik reklame lainnya. Pemerintah kecamatan menargetkan seluruh reklame yang tidak berizin dapat diturunkan secara bertahap dalam beberapa hari ke depan.
“Untuk sisanya reklame yang tidak berizin akan diturunkan dalam beberapa hari ke depan,” kata Budi, Kamis (15/10/2026).
BACA JUGA: Merusak Estetika, Reklame di Jaticempaka Dicopot
Menurut Budi, penertiban reklame merupakan langkah pemerintah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Reklame. Ia mengatakan, teguran telah disampaikan kepada wajib pajak atau pelaku usaha yang reklamenya ditemukan tidak berizin atau belum memenuhi kewajiban pembayaran.
“Wajib pajak atau pelaku usaha yang bertanggung jawab telah kami sampaikan surat teguran bila mana ditemukan tidak berizin atau melakukan pembayaran, kami melakukan tindakan tegas penertiban tiang reklame,” ujarnya.
Selain mengoptimalkan penerimaan daerah, penertiban ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata. Keberadaan reklame yang memenuhi ketentuan perizinan dinilai penting untuk menjaga keteraturan kawasan.
“Langkah tegas ini diambil guna menciptakan tata kota yang lebih rapi, tertib, dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku di Kota Bekasi,” tandasnya. (pay)











