RADARBEKASI.ID, BEKASI – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian resmi memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatannnya sebagai Bupati Bekasi untuk masa jabatan 2025–2030. Seiring dengan itu, DPRD mengusulkan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menjadi bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Pemberhentian Ade tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tentang Pemberhentian Bupati Bekasi Masa Jabatan 2025–2030. Surat keputusan itu ditandatangani Muhammad Tito Karnavian pada 8 Oktober 2026.
“Pertama, memberhentikan tidak dengan hormat saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi Masa Jabatan Tahun 2025-2030,” demikian bunyi keputusan tersebut yang dikutip Jumat (16/10/2026).
Keputusan itu merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade Kuswara Kunang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari. Pemberhentian Ade Kuswara Kunang juga memperhatikan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026 tentang usulan pemberhentian Bupati Bekasi.
BACA JUGA: DPRD Gelar Paripurna, Usulkan Asep jadi Bupati Bekasi Definitif
Sementara itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Asep Surya Atmaja menjadi bupati definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Usulan itu disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026).
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan, tahapan pengusulan telah berjalan sesuai ketentuan. DPRD menerima surat pemberhentian pada Senin (12/10/2026), kemudian mengajukan permohonan pelaksanaan rapat paripurna sehari setelahnya. Proses dilanjutkan dengan rapat pimpinan dan rapat Badan Musyawarah.
“Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif,” kata Ade.
Terkait usulan menjadi bupati definitif, Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti tahapan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Saya mengikuti proses yang ada saja. Tahapannya berjalan sesuai ketentuan, mulai dari DPRD, kemudian diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dilanjutkan ke Kementerian Dalam Negeri, hingga proses pengesahan,” katanya. (and)











