Berita Bekasi Nomor Satu

Spesialis Maling Kontrakan Ditangkap Warga

ilustrasi Pencurian
ilustrasi

Radarbekasi.id – Heriyanto (28) satu dari dua pelaku pencurian di Kontrakan Mustopa, Kampung Kandang Roda RT 01/04, Desa Serang ditangkap warga usai mengambil gawai penghuni salah satu kontrakan, Minggu (19/04).

Kanit Polsek Cikarang Selatan, AKP Jefri mengatakan, kejadian ini berawal saat penghuni kontrakan bernama Aji sedang mandi di kontrakannya. Sementara, rekannya, RW sedang berada di luar kontrakan.

Kemudian, Heriyanto dan Yasin mendatangi kontrakan tersebut, dengan modus sebagai pengamen. Yasin melihat ada gawai di dalam kontrakan dan melaporkan ke Heriyanto. Tidak lama kemudian, Heriyanto langsung masuk dan mengambil gawai itu dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.

Mereka berdua kemudian pergi. Dalam perjalanan, mereka berpapasan dengan ketua RT setempat.

Di lain tempat, Aji yang baru selesai mandi kaget karena melihat gawainya yang sudah raib. Dia memanggil RW yang berada di luar dan menanyakannya. Namun, RW tidak tahu.

Mereka berdua langsung bergegas dari kontrakan, bertemu dengan ketua RT dan menceritakan peristiwa itu.

Setelah mendengar cerita dari korban, RT mencurigai kedua orang yang sempat berpapasan dengannya. “Makanya mereka langsung mengejarnya,” kata Jefri, Senin (26/4).

“Kira-kira 300 meter dari lokasi Heriyanto (pelaku) berhasil diamankan. Tapi si Yasin berhasil kabur, sekarang masih dalam pengejaran,” sambungnya.

Masih Jefri, warga yang berhasil menangkap pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Selatan. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku.

Dari pengakuan pelaku Heriyanto, aksinya ini dengan modus sebagai pengamen sudah dilakukan sebanyak empat kali dan hasilnya akan dipakai untuk mabuk-mabukan.

“Sasarannya kontrakan yang tidak terkunci, apa yang ada dikontrakan diambil pelaku, bisa handpone, duit, dan lainnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (pra)